MAKASSAR, HR – Sehubungan surat perihal sebagaimana disebutkan bahwa permohonan penerbitan sertipikat atas nama H. AB. Engka Abbas Cs (40 bidang) terhadap tanah seluas kurang lebih 2.355 m2, yang terletak di Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo, sebagaimana yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional RI di Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Para ahli waris Radja Koeneng Krg Giling |
Ditemui salah satu ahli waris H Indra Allo Dg Gasa di Takalar, Senin (8/5), menyampaikan kepada HR, “Sesuai pendataan tanah pertama tahun 1942, kami tegaskan kembali mengenai tanah milik Radja Koeneng Krg Giling persil 53 dvv III Kohir 27 CI luas kurang lebih 14,01 Ha dan yang digunakan pasar tradisional Pannampu adalah seluas 36.050 M2, termasuk ditempati oleh H. AB. Engka Abbas Cs yang terletak di Kel Camba Berua Kec Ujung Tanah dan Kel Pannampu Kec Tallo Kota Makassar, yang berbatasan di Sebelah Utara Camba Berua/Jalan Tol, Timur: Kaluku Bodoa, Selatan: Jalan Tinumbu dan Barat: H Jufri.
Dikatakan ahli waris H Indra Allo Dg Gasa, bahwa pihaknya mengantongi bukti sah kepemilikan lahan, yakni berdasarkan, pertama, Surat “Simana Buttaya” (Surat Rincik) Tanah Milik Adat Persil 53 Dvv III, Kohir 27 CI Luas 14,01 An. Radja Koeneng Krg Giling. Kedua, riwayat tanah (Obyek/Subyek Pajak) No. S.119/WPJ.08/KI.3111/1989 tanggapan 20 Mei 1989 An. Radja Koeneng Krg Giling. Ketiga, surat Lurah Camba Berua No. 621.1/188/CBB/05/2006 tgl 2-5-2006 menganai Tanah Milik Radja Koeneng Krg. Giling. Keempat, Gambar Situasi No. 1/1997 tanggal 28 Mei 1997 luas 36.050 M2 Persil 53 dvv III Kohir 27 CI, diukur dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Dati II Ujung Pandang. Kelima, SK Walikotamadya KDH Tk II Ujung Pandang No 577/S.Kep/ 593.82/1997 tanggal 4 November 1997 tentang Penetapan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi Bagi Pemilik Atas Tanah Yang Terkena Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Jl. Tol Yang Terletak di Kel. Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kodya Ujung Pandang, Persil 53 Dvv, Kohir 27 CI seluas 47.390 M2 An. Radja Koeneng Krg Giling. Dan keenam, Berita Acara Peninjauan/Pengecekan lokasi tanah milik Radja Koeneng Krg Giling tanggal 23 Februari 1999 seluas 47.390 M2 yang terkena proyek Jl. Tol Makassar yang diadakan oleh panitia pembebasan Tanah Jl Tol Ujung Pandang.
“Bukti kepemilikan Radja Koeneng Krg Giling tersebut adalah bukti sah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, tidak berdasar hukum untuk dilanjutkan Permohonan,” ucap H Gasa keberatan atas sertipikat H. AB. Engka Abbas dkk diatas Tanah Milik Adat Persil 53 dvv III Kohir 27 CI luas 14, 01 An. Radja Koeneng Krg Giling.
Oleh sebab itu Mappatunru Dg Kamma selaku ahli waris mengatakan juga, “Maka kami dari para ahli waris Radja Koeneng Krg Giling menegaskan dan keberatan untuk melanjutkan permohonan sertipikat an H AB Engka Abbas dkk diatas Tanah Milik Adat persil 53 dvv III Kohir 27 CI an Radja Koeneng Krg. Giling.”
Mappatunru menegaskan agar BPN Kota Makassar bekerja professional menangani hal ini.
“Diminta BPN Kota Makassar untuk profesional menangani terkait tanah adat. Jangan sampai ada tekanan dari pihak-pihak yang sengaja melakukan untuk mengambil tanah leluhur kami,” tegasnya. kartia
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});