PAGARALAM, HR – Bertempat dihalaman Mapolres Kota Pagaralam Senin 14-September-2020 Diawali dengan Yel-yel Zona Integritas Apel pagi yang diikuti oleh Para Pju Polres Pagaralam, dan personel Polres Pagaralam, serta Asn di lingkungan Polres Pagaralam dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara, S.IK.
Dalam arahannya Kapolres memberikan sedikit penjelasan mengenai Perwako Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 Dikota Pagaralam.
Kapolres AKBP Dolly Gumara, menekankan karena selama masa New Normal ini akan diadakan razia penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada para peserta apel untuk selalu mematuhi perwako tersebut dengan tindakan minimal agar selalu memakai masker apabila hendak beraktifitas ataupun keluar dari kediaman masing-masing.
Lanjut Kapolres menjelaskan “Dalam Pasal 1 Ayat 4 Perwako tersebut adaptasi ini berlaku untuk seluruh Masyarakat yang berada di Kota Pagar Alam tidak terkecuali bagi Warga pendatang ataupun Para Wisatawan yang hendak menikmati Pemandangan di Kota Pagaralam,” ujarnya.
Disinggung masalah razia penegakkan disiplin Protokol Kesehatan Kapolres kembali menekankan, “Apabila Masyarakat Kota Pagaralam yang terjaring tidak menggunakan Protokol Kesehatan Akan ditindak secara Administrasi secara Denda sampai Penutupan Tempat Usaha, dan Bila Para Pelanggar tersebut melawan petugas akan ditindak lebih tegas karena dapat kita kenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Selama-lamanya 1 tahun empat bulan,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan