PANTURA, HR – Pungutan yang dilakukan oleh oknum guru Efrizal SPd di SMPN 1 Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Kelas 9 sebanyak kurang lebih 200 siswa dipungut biaya untuk pengayaan sebesar Rp 50 ribu per siswa.
Hal ini dinilai telah melanggar PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 66/2010 tentang perubahan atas PP No 17 tahun 2010. Demikian diungkap Herdi Firdaus selaku Sekjen Asosiasi Jurnalis Warga Indonesia AJWI – DPK Subang.
Menurutnya, dalam hal ini SMPN 1 Sukasari nampaknya kesulitan dalam membedakan antara sumbangan dengan pungutan liar. Padahal kalau dilihat sifatnya, pembiayaan tersebut masuk pada kategori pungutan.
Dalam PP No 17 tahun 2010 pasal 198 poin b, dengan jelas menegaskan bahwa guru – pendidik atau komite sekolah dilarang memungut biaya apapun, apa lagi untuk biaya pengayaan dan perpisahan atau kenaikan kelas.
“Ini termasuk perbuatan melawan hukum dan kami akan melaporkan langsung ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kajari dan Kapolres Subang, agar oknum guru kurikulum EF yang melakukan pungutan liar tersebut diproses secara hukum,” tegas Herdi.
Di tempat terpisah, Kepala SMPN 1 Sukasari, Asep Trimulya SPd MMPd ketika dikonfirmasi oleh HR di tempat kerjanya terkait pungutan liar yang dilakukan oleh oknum EF mengatakan, dirinya merasa kaget ketika mendengar di SMPN 1 yang dipimpinnya ada pungutan biaya untuk pengayaan dan perpisahan sebesar Rp 50 ribu.
“Kami tahu informasi ini dari guru yang lain, kita harus berhati-hati jangan sampai di sekolah ini ada pungli, kalau pun mau ada acara perpisahan dan yang lainnya menyangkut biaya, harus di musyawarahkan dulu, baik dengan kepala sekolah atau komite. Demi Allah, pungutan yang dilakukan oleh oknum guru EF tidak di musyawarahkan dulu. Walau pun kami tidak tahu-menahu, tetap saja saya selaku kepala sekolah harus bertanggung jawab atas pungutan tersebut,” ujar Kepsek sedikit kesal. heri
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});