Proyek kantin dan parkir DPR RI tanpa plang.
JAKARTA, HR – Sesuai pantauan koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com (17 Mei 2023) dilokasi proyek Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau persis masuk dari pintu belakang dan proyek itu sekeliling pagar berkisar tingginya dua setengah meter, sehingga apa kegiatan proyek didalam pagar tersebut tidak jelas nampak.
Dan yang kelihatan dari luar disekelilingi pagar proyek tersebut adalah satu dua alat berat yang moncong ke atas, sedangkan para pekerja tanpa nampak sediakala mengerjakan proyek tersebut, dan hingga progres pekerjaan pun belum terlihat pula.
Lalu persis di depan pintu masuk proyek dengan bertuliskan “maaf mengganggu kenyamanan anda sedang pek. konstruksi” dan “ hati hati keluar masuk kendaraan proyek“ yang terbuat berbentuk tulisan semacam rambu petunjuk dan lantas plang proyek papan nama proyek-red) ditaruh dimana?
Atau kemungkinan pelaksana kontraktor dengan menggangap plang proyek itu, “maaf mengganggu kenyamanan anda sedang pekerjaan konstruksi” dan “ hati hati keluar masuk kendaraan proyek”.
Nah jelasnya, dengan tidak terpasang plang proyek tersebut, yang seharusnya ditaruh di depan masuk proyek tersebut, tidak terlihat adanya plang proyek.
Tidak terpasangnya plang proyek, maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan juga dinilai proyek siluman atau rawan korupsi.
Padahal soal, plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD dan itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Dan masyarakat pun mengetahui hal itu, apalagi letaknya proyek masuk keluar yang berkepentingan dengan urusan ke DPR dan termasuk para anggota DPR yang selalu melintas jalan masuk ke kompkes DPR mengetahui proyek tersebut.
Lalu, masa urusan plang proyek pun tidak transparan dengan konon nilai proyeknya sekitar Rp 55.9 Miliar itu dan proyek yang dikerjakan tanpa plang proyek, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Bahkan petugas atau Pamdal yang mengurus tiket parkit motor masuk ke komplek DPR RI, HR sempat bertanya “yang mengerjakan proyek ini dari perusahaan mana pak”, yang kemudian dijawab, “tidak tahu perusahaan mana”.
Dengan tidak terpasanganya plang proyek, juga diikuti dengan tidak terpasangnya rambu-rambu petunjuk “safety K3” dengan utamakan keselamatan kesehatan dan kerja.
Antara plang proyek dengan safety K3 yang seharusny terpasang bersamaan dengan posisi di depan area pintu masuk proyek.
Namun, dengan tidak adanya spanduk dengan bertuliskan rambu rambu K3, yang merupakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) K3 yang kemudian oleh pengawas atau supervisi proyek tersebut juga terlihat di plang proyek sebagai pengawas dan diduga tidak ketat dalam pengawasannya dan membiarkan pekerja proyek tidak mematuhi K3 tersebut.
Dengan demikian, tidak mematuhi sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan dalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung.
Di dalam Permenakertras No. 8/2010, pasal 6 (ayat 1) disebut “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan seterusnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970”.
Juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi.
Berdasarkan pengumuman SPSE Kementerian PUPR, proyek yang dikerjakan di kompleks DPR RI itu, terdapat pada paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dengan nilia HPS Rp 69.978.057.000,00.
Kemudian, ditetapakn pemenang atau mengerjakan PT Ganeko Adiperkasa dengan penawaran terkoreksi Rp 55.982.445.600,00 dan sedangkan manajemen lonstruksi Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI oleh PT Virama Karya (Perseor) dengan penawaran terkoreksi Rp 2.433.203.250,00.
Proyek di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah (P2PW)-Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (BPPW-JK)-Ditjen Cipta Karya yang dilelang oleh BP2JK DKI Jakarta Ditjen Bina Konstruksi Tahun Anggaran (2023- APBN) jatuh ke tangan rekanan tertentu.
Pasalnya, pada TA 2020- ABPN (dikerjakan mulai Oktober 2020 – 2021), dengan judul paket “Pembangunan PKL Higienis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” itu juga dikerjakan perusahan yang sama dengan unit yang sama (BPPW JM) dan pelaksanaan tender juga yang sama yakni Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DKI Jakarta.
Bedanya, kalau tahun anggaran 2020 itu penawaran terkoreksi Rp 22.289.511.909,17 dengan menggunakan dokumen “kualifikasi usaha menengah” yang tentu perusahan yang mengerjakan paket “PKL Higienis Kementerian PUPR” saat itu masih menyandang usaha menengah oleh PT Ganiko Adiperkasa dengan (SBU) BG004- KBLI-Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial).
Sedangkan, paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI- tahun anggaran (TA) 2023 yang selesai tender atau penandatangan kontrak awal Maret 2023 dengan penawaran terkoreksi Rp 55.982.445.600,00 oleh PT Ganiko Adiperkasa dengan seharusnya “kualifikasi Usaha Besar” dengan kualifikasi SBU- BG004-Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial).
Sehingga anehnya, tahun 2021-2022 dan sampai tahun 2023 (tender paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dengan persyaratan Usaha Besar) yakni sub bidang klasifikasi/layanan dengan SBU BG004 (masih berlaku atau aktif sampai Nopember 2023 tapi masih usaha menengah (M2) oleh PT Ganiko Adiperkasa.
Lalu pertanyaan, kok bisa dengan usaha besar Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dimenangkan oleh usaha menengah?
Anehnya, di pengumuman LPSE paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dimana hanya tercantum dengan persyaratan, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sesuai dengan Dokumen Pemilihan (sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan yang artinya tidak dicantumkan atau dituangkan dengan sub bidang apa itu dan ini hingga hal ini dinilai sebagai persyaratan yang menjebak para peserta yang ikut tender.
Namun, yang jelasnya sebagai judul paket yakni “Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI adalah persyaratan yang dibutuhkan adalah (BG004–KBLI 2015–Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial) atau (BG004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan dengan KBLI 41014/2020).
Akan tetapi sesuai penelusuran HR, dimana oleh PT Ganeka Perkasa tidak detail atau tidak memiliki subbidang yang terbaru yakni (BG004 – Konstruksi Gedung Perbelanjaan dengan KBLI 41014/2020).
Dan yang ada yakni (BG009 KBLI 41019/2020-Konstruksi Gedung Lainnya) dan itu pun baru cetak SBU tertanggal 13 Januari 2023, sedang tender paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI sudah berjalan sejak tanggal 5 Januari 2023, atau apakah dengan (BG009 KBLI 41019/2020-Konstruksi Gedung Lainnya) sesuai dengan persyaratan Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI, dan selayaknya adalah Jasa Konstruksi Komersial (BG004-2015 dan atau BG004-KBLI 41014/2020).
Sehingga kuat dugaan sesuai penelusuran HR, peserta pemenang PT Ganeko Adiperkasa melalui layanan aplikasi lpse/spse men-download dokumen pemilihan adalah BG004-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial KBLI 2015 yang merupakan Usaha Menengah (M2) sesuai yang dimiliki.
Sedangkan BG004 – 2020 (kode 41014) sama sekali tidak dimiliki dan BG009 KBLI 41019/2020-Konstruksi Gedung Lainnya yang baru etak SBU-nya dipada saat tender paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI, atau bila BG009 ini dipergunakan sebagai syarat apakah sesuai.
Atau diduga ada modus yang dilakukan Pokja Pemilihan BP2JK DKI Jakarta dengan menambah atau membutuhkan tambahan waktu pada di posisi 17 Januari 2023 s/d 10 Februari 2023 dengan sampai ada tiga kali perusahaan dengan, ”Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga” hal itu dinilai sampai ada tiga kali perusahan tahapan, yang dinilai dengan cara untuk mengganti salah satu dokumen pemilihan yakni peserta pemenang, mengajukan SBU BG009.
Begitu pula, adanya dua peserta yang memasukkan dokumen pemilihan dengan penawaran harga yang sama terkoreksi yakni PT Ganiko Adiperkasa Rp 55.982.445.600,00 dengan PT Abadi Prima Intikarya Rp 55.982.445.600,00.
Kedua peserta yang memiliki penawaran terkoreksi adalah sama yakni Rp 55.982.445.600,00, yang tentu kedua perusahaan PT Ganiko Adiperkasa sebagai ditetapkan pemenang- PT Abadi Prima Intikarya sebagai cadangan pemenang dan jelas memasukkan dokumen penawaran.
Maka dengan demikian, kedua peserta tersebut punya kans sebagai pemenang, yang mana dijadikan pemenang PT Ganiko Adiperkasa.
Namun bila diperhatikan dan atau sesuai penelusuran HR, cadangan pemenang PT Abadi Prima Intikarya lebih besar atau lebih memadai pekerjaan pengalaman sejenis (BG004) dengan kemampuan dasar (KD) dengan dibandingkan pemenang PT. Ganeko Adiperkasa yang diduga men-download pekerjaan pengalaman sesuai KD yakni Pembangunan PKL Higienis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan KD senilai Rp 79.788.000.000,00 (3PNt).
Sedangkan PT Abadi Prima Intikarya mempunyai lebih besar kemampuan dasar (KD) dengan data pengalaman pekerjaan sejenis dan sesuai penelusuran HR, (dalam surat konfirmasi HR disebut ada pengalaman KD-red) dengan kualifikasi usaha besar.
Sehingga diduga oleh Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi yang ketat dengan sesuai Surat Edaran (SE) No.18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, pada point No. 17, dimana Pokja Pemilihan menyesuaikan ketentuan penetapan pemenang dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, dan pada huruf b (Untuk segmentasi pemaketan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), dan huruf c , angka 1, 2.
Sementara, paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI, dimana ada empat peserta yang memasukkan dokumen pemilihan antara lain: PT Artefak Arkindo Rp 1.960.704.000,00 dengan Skor Teknis (93, 15)/skor Harga – dan skor akhir (SA ; 74, 52), PT Elsadai Servo Cons dengan skor teknis (ST – 90,28 ), Penawaran Rp 2.356.668.750,00 – SH 100.00 dan skor akhir 92,22, PT Ciriajasa Cipta Mandiri (ST – 89,65) dengan penawaran Rp 2.403.233.250,00 dengan SH 98,06 dan SA 91,33 dan PT Virama Karya (Persero) dengan skor teknis ST 92,28 dengan penawaran Rp 2.433.203.250,00 dengan SH 96,85 dengan Skor Akhir (SA) 93, 20.
Kemudian ditetapkan sebagai pemenang PT Virama Karya, yang menjadi kenapa yang skor teknis lebih bagus yakni (93,15) dan penawaran terendah Rp 1.960.704.000,00 dengan ful nilai 100,00 skor harga, namun diakhir skor malah menjadi (74, 52) oleh peserta PT AA dan bukan sebagai penetapan pemenang.
Pemenang PT Virama Karya dengan skor teknis (ST 92,28) boleh, tapi dari segi harga Rp 2.433.203.250,00 adalah penawar tertingg sehingga menyelamatkan keuangan Negara dan justru sebagai pemenang dan tentu ada apa?
Penawaran tertinggi dengan Rp 2.433.203.250,00 malah dijadikan pemenang, lalu apakah mengerjakan konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dengan penawaran tertinggi dijadikan sebagai pemenang dengan dasar yang bagaimana, dan juga apakah karena ada pengaruhi atau intervensi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya?
Seperti penelusuran HR, badan usaha PT Virama Karya (Persero) adalah terdapat salah satu pengurus sebagai Komisaris Utama berasal dari Direkrorat Jenderal Cipta Karya. Sehingga dengan sejumlah pertanyaan (HR) tersebut diatas, maka kuat dugaan PT Ganeka Adiperkasa dan PT Virama Karya (Persero) diduga dikondisikan/diarahkan sebagai rekanan tertentu/binaan dilingkungan Ditjen Cipta Karya-BPPW /Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Jakarta Metropolitan Prasarana/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA/PPK).
Sedangkan oleh BP2JK DKI Jakarta diduga hanya melakukan tender formalitas, dan diketahui sebagai cacatan HR, PT. Ganeko Adiperkasa pada tahun 2020-2021 mengerjakan paket Pembangunan PKL Higienis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan terkontrak Rp 24.400.037.200,00 dengan persyaratan kualifikasi usaha menengah (BG004) diduga diandilan puhak pihak tertentu di BP2JK DKI Jakarta dengan BPP2 Jakarta Metropolitan –Satker.
Juga catatan HR bahwa Dirut PT Ganeko Adiperkasa (OSW) pernah terperiksa sebagai saksi oleh KPS terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018, sehingga dinilai pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI apakah memenuhi sesuai speksifikasi.
Sehingga paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI diduga tidak sesuai diamanatkan Surat Edaran Nomor 22/ SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran (SE) No.18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Surat kabar Harapan Rakyat dan www.harapanraakyatonlin.com telah mengajukan surat kondirmasi dan klarifikasi No. 027/HR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang disampaikan kepada Yth Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan juga surat konfirmasi disampaikan dengan No. : 028/HR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 kepada Kepala BPPW-Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan.
Namun sampai saat ini yang menjawab adalah BP2JK DKI Jakarta, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta, sedangkan BPPW Satker PPPW Jakarta Metropolitan belum ada tanggapan.
Pokja Menjawab
Surat jawaban Pokja Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta yang disampaikan ke HR, yakni tanpa kop surat, tanpa nomor dan tanggal surat dan juga tanpa menyebut siapa atau ketua pokja yang bertanggungjawab menyusun jawaban ke HR.
Namun demikian, isi jawaban Pokja Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta menjawab sebagian pertanyaab HR antara lain: “Untuk pelaksanaan item rambu-rambu Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terdapat di dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat komitmen,” ujarnya dengan mengklaim soal K3 ada didalam pagar seng proyek.
Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman resmi, paket Pembangunan Gedung Kanten dan Parkir DPR RI tanggal 11 Januari 2023 terdapat addendum terakhir dokumen pemilihan yang memuat klausul yang saudara berikan (HR) dengan jelas bahwa kualifikasi persyarataan Sertifikat Badan Usaha (SBU) memiliki sertifikat badan uaha dengan kualifikasi usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/lyanan jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial (BG004) KBLI 2015 atau Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 2020 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) KBLI 2015 atau Konstruksi Gedung lainnya (BG009) KBLI 2020.
Berdasarkan jadwal upload dokumen tender Pekerjaan Gedung Kantin dan Parkir DPR RI 10 Januari 2023 17.00-16 Januari 2023 16 :30 dan sesuai pertanyaan saudara (HR) masa berlaku terbit SBU- PT Ganeko Adi Persada tanggal 13 Januari 2023 tanggal 13 Januari 2023 Nomor PB. UMKU: 912010494057300150001 SBU BG009 Kualifiaksi Besar sesuai BAB III IKP angka 25.1 “Peserta menyampaikan dokumen penawaran kepada Pokja pemilihan, dengan jadwal sebagimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta menggungah dokumen penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan,” jelas Pokja Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta tanpa nama (siapa ketua pokja) ini dalam surat jawaban ke HR, dan yang menyatakan PT Ganeko Adi Persada (bukan PT Ganeko Adiperkasa-Red).
Berkaitan pertanyaan saudara (HR), Kemampuan Dasar dinilai sesuai persyaratan di dokumen pemilihan Bab V Lembar Dokukmen Pemilihan angka 5 huruf b “untuk kualifikasi usaha besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkaan dan lingkup pekerjaan konstruksi gedung parker, gedung kantin, balai pertemuan, tempat ibadah, dan /atau gedung perkantoran Pemerintah Pusat/Daerah,” kata Pokja 49.B 2023 BP2JK dengan beralasan dan diduga untuk menambahi item paket dengan tujuan agar bisa masuk subbidang SBU BG009-KBLI 41019/2020 yang dimaksud pokja.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara (HR), “Dokumen yang diupload peserta PT Abadi Prima Intikarya tidak menyampaikan penawaran untuk paket yang saudara sampaikan (HR) didalam dokumen penawaran baik didalam isian kualifikasi LPSE dan manual.“
Pokja telah melaksanakan sesuai dengan BAB III IKP angka 29.1. “Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terdapat dokumen yang disampaikan (ungguh) oleh penawar melalui form elektronik isian dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya,“ sebut Pokja 49.B 2023 BP2JK melalui suratnya ke HR dan apa yang disampaikan Pokja Pemilihan ini sangat tidak masuk akal, sebab PT Abadi Prima Intikarya dinilai memasukkan dokumen penawaran terkoreksi dengan nilai Rp . 55.982.445.600,00 atau sama penawaran terkoreksi PT Ganeko Adiperkasa Rp 55.982.445.600,00, dan bahkan PT. Abadi Prima Intikarya juga sebagai pemenang cadangan.
Lebih lanjut, Pokja menyatakan kepada HR, pokja telah melaksanakan sesuai dengan BAB III IKP Angka 29.1. Pokja Pemilihan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upoad data kualifikasi lainnya. Dan dokumen persyaratan yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan.
Berdasarkan pertanyaan saudara (HR) pada angkat 8, “Pokja sudah melaksanakan pengecekan daftar hitam untuk pemenang di Pembangunan gedung kantin dan paktir DPR RI, dimana pemenang tidak masuk ke daftar hitam yang dikeluarkan resmi di website LKPP,“ tegas Pokja Pemilihan melalui suratnya ke HR, padahal HR tidak mempertanyakan soal daftar hitam. Sementara, BPPW Satker PPPW Jakarta Metropolitan belum ada tanggapan. tim