Ada Proyek ‘Siluman’ di Danau Kemayoran, Safety K3 Hanya Kamuflase

JAKARTA, HR – Berdasarkan pantauan tim surat kabar HR dan (media online www.harapanrakyat.online.com di kawasan proyek Danau Kemayoran, Jakarta Pusat yang sedang dikerjakan dan ternyata tidak jelas perusahan atau PT apa yang mengerjakan.

Hingga dinilai identik proyek siluman, sebab tidak berdiri atau terpampang “plang papan nama proyek” yang menyatakan proyek ini berasal atau bersumber anggaran dari mana, apakah onwer-nya dari Kementerian PUPR atau milik swasta atau milik pribadi?

Diketahui, proyek yang terletak di Danau Kemayoran Jakarta Pusat tersebut, yang ada seabrak rambu rambu “safety” terpampang baik di dalam area proyek maupun diluar area proyek dengan persis terpampang dipagar yang dikelilingi pagar seng dan kawat di proyek tersebut.

Tulisan safety dengan tujuan “utamakan kesehatan, keselamatan kerja (K3) itu menandakan agar semua personil (pekerja, mandor, pengawas dan lainnya) yang terkait proyek danau keemayoran tersebut mematuhi K3 seperti memanggunakan alat pelindung diri (APD).

Sehingga oleh pengelola atau pelaksana, pengawas konsultan yang tidak jelas siapa yang memiliki atau mengelola proyek tersebut sampai dinilai berlebihan menempel dipagar site safety tersebut dengan antara lain bertulisan : sedang ada pekerjaan konstruksi (1 Juni -10Agustus 2023), ”Danger !!!, kemudian ada “yang tidak berkepentingan dilarang masuk”.

Kemudian, ada tertulis di plang rambu K3, “utamakan keselamtan dan kesehatan kerja serta anda memasuki kawasan tertib wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung diri harus dipakai setiap saat dengan lengkap “personal protective equipment must be wom at all times dengan ditambah gambar gambar jenis alat K3 tersebut seperti sepatu boot, kaca mata, topi/helm, seragam proyek dan lainnya.

Dan bahkan dipagar seng lainnya warna putih juga tertulis dengan lagi- lagi “utamakan keselamtan kerja dengan petunjuk pelaksanaan K3 dimana ada setidaknya 15 kata antara lain “pakai helm, pakailah sepatu kerja, pakailah tanda pengenal, pakailah sarung tangan,pakailah pelindung kaca mata, pakailah masker, pakailah sarung pengaman, pasang rambu K3, pasang pagar pengaman, siapkan pemadam kebakaran, siapkan P3K , siapkan hak sampah, dilarang merokok di area.

Artinya, dari petunjuk K3 dengan sejumlah kata kata tersebut yang terpampang tertulis dipagar proyek tersebut, sangat indah dan itu menandakan bagi kepada orang yang melintasi jalan atau termasuk orang yang sedang berolah raga di sekitar area proyek tersebut dinilai mendapat apresiasi danbahkan memberi penghargaan, karena oleh pelaksana/pengawas konsultan proyek (yang tidak jelas siapa kontraktor dan manajemen konsultan) itu sangat sangat mematuhi K3.

Namun nyatanya, dan sangat disayangkan apa yang disampaikan dengan sejumlah rambu rambu petunjuk K3 itu justru berbalik arah dengan jelas melanggar K3, dimana oleh pekerja/personil ada yang tidak memakai alat pelindiri diri (APD) secara lengkap, dan inilah yang dimaksud “danger” atau bahaya yang dapat mengundang kecelakaan pekerja (ya, buat aturan K3 tapi dilanggar pula-red).

Wah, oleh kontraktor dan pengawas (yang tidak bertuan – red) itu membuat secara ketat K3 tersebut, namun justru dilanggar oleh dirinya sendiri, dimana tidak lengkap menggunakan APD, seperti ada pekerja tidak menggunakan topi/helm, kaca mata dan lainnya.

Padahal, soal K3 ini adalah standar operasional pekerjaan (SOP) K3 yang harus dipatuhi dan bukan hanya site safety seperti pajangan.

Dan nyatanya rambu rambu yang terpasang di dinding/tembok pagar proyek, itu dinilai hanya “kamuflase” yang hanya penyamaran, pengelabuan atau hanya simbol yang tetap dilanggar oleh personil.

Dengan adanya personil yang tidak lengkap menggunakan APD maka dinilai tidak manusiawi, atau sebagai contoh “dilarang kencing ditembok ini” namun malah kencing pula dan inilah yang dimaksud sebagai tidak manusiawi.

Sehingga dengan tidak memakai APD secara lengkap, maka itu juga dinilai tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa/kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 dan padahal itu ada ketegasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam UU No 1/1970 pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Bahkan didalam Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras ditegaskan pula dengan bunyi “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Selain itu, juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No.23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Kemudian dengan tidak adanya terpampang plang proyek, yang seharusnya terpampang plang proyek ini berbarengan dengan safety K3, yang mana hal itu tidak transparan dan dinilai proyek siluman atau rawan korupsi.

Plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, nomor/tanggal kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN..

Dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan juga sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.

Tender Dikondisikan?
Berdasarkan penelusuran layanan aplikasi LPSE Kementerian PUPR, dimana terdapat paket dengan detail Revitalisasi Danau Kemayoran; 1 Unit; 0.1 juta m3; F; K; SYC/84228064/37132203/HPS Rp 19.867.333.000,00.

Pemenang adalah PT. Arieftaipan Subur dengan penawaran terkoreksi Rp 13.509.786.187,00 yang beralamat dari Jalan RS. Fatmawati No. 72 Kios Taman Pondok Labu Blok C No. 31 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak – Jakarta Selatan.

PT Arieftaipan Subur ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran tidak wajar atau dibawa 80% dari HPS, itu duga dipaksakan atau unsure kesengajaan, dan selain tidak dilakukan secara ketat dan klarifikasi evaluasi, juga tidak melakukan oleh PPK menaikkan jaminan pelaksanaan sekitar 5 persen dan hal itu diduga tidak dilakukan, sebab oleh PT Arieftaipan tidak asing lagi dilingkungan BBWS Ciliwung-Cisadane sehingga kongkalikong dengan menguragi volume pekerjaan.

Pasalnya, PT Arieftaipan Subur dengan setara penawaran 69 persen, itu dinilai perusahan binaan dilingkungan BBWS Ciliwung Cisadane hingga itulah ada pembiaran yang mengarah ke rekanan tertentu.

Informasi diperoleh HR dari Pejompongan Jakarta Pusat, yang merupakan tempat BP2JK DKI Jakarta yang melelang paket tersebut, dimana paket Revitalisasi Danau Kemayoran yang diikuti peserta yang memasukkan dokumen pemilihan adalah mayoritas penawar dibawa 80 persen dari HPS.

Perusahan pemenang mengerjakan atau sering mendapan paket dilingkungan BBW Ciliwung Cisadane sehingga diduga PT Arieftaipan Subur tidak terlepas ikut dikendalikan dari pihak tertentu dari Satker Pembagunan Bendungan BBWS Ciliwung Cisadane.


Kalau soal dibawa 80 persen dari HPS, kata sumber HR, apalagi ada sejumlah peserta/perusahaan yang mana hal itu di evaluasi hanya tiga peserta yang menjadi pemenang, cadangan pemenang 1 dan cadangan pemenang 2, sedangkan sisanya yakni ada 19 peserta di evaluasi dengan mayoritas peserta di evaluasi dengan “Tidak dievaluasi, Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi”.

Maka, masa ya mayoritas di evaluasi dengan digugurkan “tidak dievaluasi karena sudah ada 3 peserta yang memenuhi” sehingga pertanyannya apakah semua peserta itu tidak dievaluasi karena cuma hanya sudah ada 3 diperoleh memenuhi?, hal ini dinilai tidak masuk akal.

Harusnya peserta, apalagi itu penawar diatas 80 persen dari HPS harusnya dievaluasi dong, dan sebaiknya jangan langsung dievaluasi sudah ada tiga peserta penawar dibawa 80 persen dari HPS yang memenuhi syarat, lalu apakah penawar diatas 80 persen tersebut tidak memenuhi persyaratan, atau sebaliknya apakah peserta dibawa 80 persen dari HPS itu seperti dukungan peralatan, dukungan personil manajerial personil memenuhi?

Jadi, tender di BP2JK DKI Jakarta yang senang atau rajin menetapkan pemenang dengan 80% dari HPS, yang kemudian perusahannya itu itu pula sebagai pemenang, yang juga dinilai pekerjaan fisik dengan kondisinya tidak memadai pula, kata sumber HR.

Diketahui dengan berdasarkan catatan HR dan bahkan pernah memuat beritanya yakni PT Arieftaipan Subur pernah mengerjakan paket Revitalisasi Situ Garugak; Banten; Kab. Tangerang; 1 buah; 0.05 juta m3; F; K; SYC tahun anggaran 2021 senilai Rp 10.500.345.244,00 dimana pekerjaan diduga tidak memenuhi speksifikasi dan paket Pengendalian Banjir Kali Baru Kota Bekasi senilai Rp 5.600.618.000,00 tahun anggaran 2020 (kedua paket ini dilingkungan BBSW Ciliwung- Cisadane) sehingga perusahan PT Arieftaipan Subur identik rekanan binaan di BBWS Ciliwung Cisadane.

Lalu pertanyaan, apakah paket Revitalisasi Danau Kemayoran tahun 2023 ini dikerjakan memenuhi sesuai speksifikasi?

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan konfirmasi dan klarikasi dengan No. /HR/VII/2023 tgl 10 Juli 2023 yang disampaikan kepada Yth Kepala Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane
Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, namun sampai saat ini tak kunjung ada jawaban hingga berita naik cetak. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *