JAKARTA, HR – Proses lelang paket Preservasi Rehabilitasi Batas Kota Serang-Jalan Daan Mogot dan Jalan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, yang bersumber APBN 2017 Kementerian PUPR dilingkungan Satker PJN Metropolitan II Jakarta diduga dimenangkan rekanan binaan yang tidak asing lagi perusahaanya.
Pekerjaan tanpa papan proyek. |
Berdasarkan pengumuman pengadaan Kementerian PUPR melalui LPSE, yakni paket Preservasi Rehabilitasi Batas Kota Serang-Jalan Daan Mogot dan Jalan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta senilai HPS Rp 73.499.494.000, yang sudah selesai lelang tanggal 18 April 2017, dimenangkan PT Hutama Prima senilai penawaran Rp 58.800.104.000
Proses lelang, terutama dalam mengevaluasi peserta yang memasukkan harga (SPH) yang gugur baik adminstrasi maupun teknis, dimana Pokja Satker PJN Metropolitan II Jakarta menilai dengan kesamaan, yakni “kata sepakat” kepada seluruh peserta yang gugur yakni, “pokja sepakat menyatakan dokumen penawaran tidak memenuhi syarat” sehingga terkesan tidak ada keseriusan mengevaluasi, dan peserta yang tidak lengkap atau gugur sudah mengetahui karena sebelum lelang diduga plot kepada rekanan tertentu, yang artinya lelang hanya formalitas saja.
Perusahaan pemenang (PT. HP) merupakan rekanan binaan yang selama ini selalu pemenang dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Papan Proyek Tidak Terpasang
Sesuai pantauan Harapan Rakyat (HR) belum lama ini di lokasi proyek, yang mana dimaksud sesuai detail lokasi proyek cukup banyak, yakni Jalan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta – Jakarta Pusat (Kota), Jalan Daan Mogot, Jalan Lingkar Barat – Jakarta Barat (Kota), Jalan Ciputat Raya, Jalan Kartini – Jakarta Selatan (Kota), Bts DKI/Banten-Gandaria/Bts Depok/Tangerang, Jembatan Bojongsari – Depok (Kota), Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Serang (Tangerang), Jalan Otista (Tangerang), Jalan KS Tubun (Tangerang – Tangerang (Kota), Batas Kota Serang-Batas Kota Tangerang, Jembatan Cerewed – Serang-Kota)
Hal ini menandakan, bahwa banyaknya item lokasi proyek sengaja ditelorkan agar tidak terpantau oleh kalangan LSM maupun wartawan, namun hal itu salah satu lokasi yang sempat dipantau HR yakni di Jalan Daan Mogot, sekitar Kalideres, Jakarta, bahwa adanya pekerjaan peningkatan Jalan dan Perbaikan Trotoar.
Namun sayang, pekerjaan peningkatan dan perbaikan atau pelebaran trotoar sepanjang jalan daan mogot itu, tidak dijelaskan siapa atau perusahaan mana yang mengerjakan, hal ini mengundang pengguna jasa jalan maupun masyarakat yang melintasi jalan tersebut bertanya-tanya, “ada proyek namun tidak tahu perusahaan mana yang mengerjakan”
Sesuai lokasi proyek, sepanjang jalan daan mogot sampai daerah kota Tangerang- Serang itu adalah sudah jelas merupakan Jalan Nasional yang merupakan tanggjungjawab BBPJN Wilayah VI, Kementerian PUPR, dan berdasarkan inilah, bahwa pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Prima sebagai pemenang paket Preservasi Rehabilitasi Batas Kota Serang-Jalan Daan Mogot dan Jalan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dengan penawaran Rp 58.800.104.000.
Pantauan HR, mengerjakan proyek di Jalan Daat Mogot itu tidak ditemukan adanya papan nama proyek. Padahal, papan nama proyek itu sudah dianggarkan sesuai didalam dokumen pengadaan lelang, dan soal papan nama proyek ini sangat kecil biayanya, tidak seberapa nilainya bila dibanding volume yang dikerjakan sampai puluhan miliar rupiah, dan seberapa sih biaya papan nama proyek? Namun hal itu ditutup-tutupi dengan tujuan untuk menghindari masyarakat yang melintasi jalan nasional itu.
Tidak terpasangnya papan nama proyek hingga mengundang pertanyaan masyarakat pengguna jalan tersebut, padalah plang papan nama proyek itu adalah wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan, yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR, dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukan Informasi Publik).
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Nomor: 45/HR/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Jakarta, Balai Besar PJN Wilayah VI (DKI, Jawa Barat dan Banten), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker, PPK atau Pokja, sehingga berita ini naik cetak.
Rawan Korupsi?
Menanggapi itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai, proses paket Preservasi Rehabilitasi Batas Kota Serang-Jalan Daan Mogot dan Jalan di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta diduga penuh trik-trik untuk menggolkan rekanan tertentu yang selama ini adalah perusahaan yang mendapatkan paket di BBPJN VI (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Dilanjutkan Gintar, paket yang satu ini kelihatannya tidak mengedepankan prosedur yang berlaku, walaupun terkesan memenuhi prosedur, namun kelemahan proses lelang melalui online sangat kental.
“Tender melalui website, semakin rawan. Karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang. Terpenting, pokja sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi, namun itu sebelum proses lelang sudah diduga diplot pemenangnya, yang artinya proses lelang itu hanya formalitas saja. Jadi tidak ada bedanya manual dan online,” tegas Gintar kepada HR, (24/8), di Kompleks PUPR Pattimura, Jakarta.
Bahkan lanjutnya, proyek yang dikerjakan tidak jelas siapa atau perusahaan apa yang mengerjakan, karena tidak terpasang papan proyek, sehingga itu dinilai “proyek siluman”.
“Dengan tidak dipasangnya papan nama disebuah proyek, masyarakat tidak bisa turut mengontrol dalam pembangunan tersebut. Sekecil apapun anggarannya yang dikerjakan oleh pemborong, apalagi proyek ini bernilai puluhan miliar rupiah, jelas harus memasang papan proyek,” tegasnya. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});