LAMSEL, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).
Seluruh kepala desa dan lurah hadir dalam kegiatan ini. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjadi narasumber utama didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang preventif dan edukatif.
“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Egi.
Ia menekankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama kepala desa dan lurah dalam membangun desa.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan materi dengan gaya santai namun tegas. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah besar yang penuh sorotan hukum.
“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau ada gejala korupsi, kami punya banyak metode penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami pakai Pasal 2, 3, atau 4,” ujarnya, disambut tawa peserta.
Danang menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius. Ia mengimbau kepala desa mengelola anggaran berbasis data, memahami hukum, dan menghindari program ganda akibat salah perencanaan.
Sarasehan ini menjadi momentum refleksi sekaligus peningkatan kapasitas aparatur desa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas korupsi, dan berpihak pada rakyat. santi