PANGKALPINANG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada Kamis (07/08/2025). Agenda utama rapat yaitu pelantikan dan pengucapan sumpah Ir. Agung Setiawan, M.M., sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024–2029.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, memimpin jalannya sidang. Ia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan ini sebagai wujud pelaksanaan konstitusi dan representasi kedaulatan rakyat di daerah.
Ir. Agung Setiawan menggantikan almarhum Ir. H. Tarmizi H. Saat, M.M., setelah DPRD menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan PAW. Edi juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga almarhum atas dedikasi yang telah diberikan selama masa jabatan beliau sebagai anggota DPRD.
Pada rapat yang sama, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyerahkan tiga dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD, yaitu:
- Ranperda RPJMD 2025–2030
- Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020
- Ranperda pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2025–2045
Menanggapi hal tersebut, DPRD langsung membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan surat resmi dari fraksi-fraksi. Setiap pansus akan mengkaji secara mendalam isi ranperda bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.
Edi mengimbau seluruh pansus segera menggelar rapat internal untuk menyusun rencana kerja dan struktur kepemimpinan.
Ia menutup rapat dengan rasa syukur dan ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya sidang. agus priadi