JAKARTA, HR – Menyikapi adanya rencana upaya paksa penggusuran dan pengosongan oleh Kementerian Sosial dan Walikota Jakarta Timur dengan cara intimidasi diiringi pengerahan aparat kepolisian terhadap Gedung Cawang Kencana di Jakarta Timur, padahal saat ini masih dalam proses hukum.
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) adalah organisasi masyarakat yang berpedoman pada nilai-nilai perwujudan keadilan ditengah-tengah masyarakat, berdasar pada Pancasila dan Undang-undangan Dasar 1945. Bahwa tanggung jawab atas pembelaan dan Pendampingan dalam Perwujudan keadilan tersebut, dan juga membutuhkan peran serta semua pihak termasuk kami sebagai organisasi, mengecam rencana tersebut.
“Adanya upaya teror yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI terhadap Gedung Cawang Kencana dengan maksud untuk dilakukannya pengosongan dan penggusuran adalah suatu upaya perbuatan melawan hukum,” tandas Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Yudi Rijali Muslim, SH kepada Media, Rabu (25/4/2018), di Gedung Cawang Kencana, Cawang Jakarta Timur, didampingi Panglima Brigade DPP ARUN, Ketua DPW DKI Ical Sangaji, DPW Banten Prabu Yopi dan Dewan Pembina Anton Sukanta.
Menurutnya, upaya paksa tersebut mengganggu keamanan dan kenyamanan para penghuni Gedung Cawang Kencana. “Kami mengecam atas tindakan-tindakan Kementerian Sosial tidak menaati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan,” ujar Yudi.
“Mewakili pimpinan DPP ARUN dan para penghuni Gedung Cawang Kencana yang setiap bulan dan setiap tahunnya memenuhi kewajibannya, menyayangkan sikap Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak menaati proses hukum. Sehingga langkah-langkah yang diambil Kementerian Sosial lebih cenderung bersikap diluar koridor hukum yang ada. Tentu ini kami sayangkan, terlebih tahun ini dan tahun-tahun depan adalah tahun politik, tentunya kita ingin menjaga stabilitas kenyaman dan keamanan, agar kegiatan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres dapat berjalan aman,” papar Yudi.
Kabid Hukum dan HAM DPP ARUN ini mengungkapkan bahwa Jumat (27/4/2018) akan terjadi upaya pengosongan paksa (eksekusi) oleh Satpol PP, Polisi dan TNI terhadap Gedung Cawang Kencana. Dan upaya eksekusi paksa tanpa putusan inkrah itu akan dilawan oleh ARUN, dengan mengerahkan kekuatan sedikitnya 1.500 massa gabungan dari DPW ARUN DKI dan DPW ARUN Banten.
“Hal ini merupakan bentuk suatu sikap kami atas tindakan yang terus-menerus dilakukan seperti upaya provokasi oleh Kementerian Sosial terhadap kantor kami, dimana bukan kami saja yang mendiami tapi banyak penghuni lainnya merasa resah akibat tindakan-tindakan yang dilakukan Kementerian Sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Yudi menegaskan, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan itu, ARUN menyatakan Sikap :
1. Menolak Segala Bentuk Arogansi Kemensos RI dan Walikota Jakarta Timur terhadap Gedung Cawang Kencana.
2. Tidak ada esekusi dan pengosongan bila bukan ketetapan pengadilan.
3. Menciderai hukum adalah bentuk perlawanan kami ARUN
4. Hentikan provokasi “pengosongan gedung cawang kencana” yang berakibat keresahan konflik.
Kronologis
Yudi juga memaparkan bahwa terhadap tanah dan bangunan Gedung Cawang Kencana semenjak awal sesungguhnya dimiliki oleh Yayasan semula YRS dan menjadi YDBKS, dan selanjutnya menjadi YCHU (Yayasan Citra Handadari Utama).
Bahwa Tanah tersebut awalnya dibeli oleh seorang AM Pasila yang juga sebagai pegawai Departemen Sosial dan juga selaku Ketua Yayasan YRS.
Bahwa dikarenakan ketidak mampuan mengelolah tanah, maka diberikan kepercayaan untuk dikelolah oleh YDBKS, yang kemudian dibangun dengan dana sendiri (non APBN), yang kemudian dialihkan menjadi Hak Pakai YCHU sampai dengan Tahun 2013, dan hal tersebut juga telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI Tahun 2008-2010 yang memenyatakan bahwa Gedung Cawang Kencana adalah bukan merupakan Aset Negara (Depsos).
Hasil audit BPK RI tidak menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil sewa menyewa Gedung Cawang Kencana tersebut dan bangunan Cawang Kencana bukan berdasarkan dari dana APBN.
Bahwa juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No 3 Tahun 2012 Jo – PP No 61 Tahun 2007 Jo – PP No 47 Tahun 2002 Bukan Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemensos RI.
Bahwa dimulai dari penyerahan buku tanah milik YCHU kepada Ghazali Situmorang, seorang Sekjend Mensos, kemudian sertipikat yang semula Hak Pakai YCHU diubah menjadi Hak Pakai Mensos Tanpa Peralihan Hak Sebagaimana UU Tentang Pokok Agraria.
Bahwa dengan telah terjadi suatu upaya Kriminalisasi terhadap Murwanto atas perkara Tipikor, maka Gedung Cawang Kencana akan dialihkan juga pengisian operasional Kantor oleh Kemensos, bahkan akan dialihkan kepada pengusaha untuk dibuat bisnis.
Bahwa dalam hal Pengosongan dan penggusuran hal tersebut jelas telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum, dimana melakukan eksekusi tanpa Penetapan Pengadilan. Artinya, tindakan eksekusi saat ini adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tidak berdasarkan pada Putusan Pengadilan.
“Hal ini adalah bentuk sebagaimana yang dimaksud oleh Gubernur Anies, bahwa penjajahan tidak jauh dari depan mata kita, dan itu ada di Ibukota DKI Jakarta sendiri, dan terbukti dilakukan oleh Walikota Jakarta Timur yang memiliki mental premanisme,” tegas Kabid Hukum dan HAM DPP ARUN. igo