PANGKALPINANG, HR — Aliansi masyarakat Petani menggugat kabupaten Bangka Selatan mengadukan perihal penolakan masyarakat terhadap perambahan hulu kawasan hutan konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bikang yang merupakan sumber resapan dan cadangan air baku untuk mengaliri Bendungan Mentukul, Embung Pumpung dan Embung Yamin di Desa Rias Kecamatan Toboali ke kantor DPRD Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/06/25).
Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat,Hidayat Tukijan berharap DPRD Babel bisa bersama petani menyikapi persoalan perambahan hutan konservasi yang diduga ilegal tanpa izin. Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran yang telah pihaknya, bahwa aktivitas perkebunan sawit yang dinilai secara bar-bar diduga tak didasari dengan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kita dapat informasi bahwa tidak ada HGU, karena kita tahu bersama perusahaan jika ingin membuka perkebunan harus punya HGU dulu, baru bisa menanam. Dan ini sudah ditanami luar biasa luasnya di wilayah DAS pula, yang aliran airnya mengaliri persawahan petani di Rias,” beber Tukijan.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Petani Menggugat, Dede Adam, mengendus adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh para pemimpin di Bangka Selatan sehingga berjalan mulusnya kegiatan perkebunan di hutan konservasi dan DAS Bikang.
“Oleh sebabnya, kami harap DPRD Provinsi turun tangan. Kalau benar mereka tidak punya izin, sepatutnya ini sudah melanggar hukum. Kami juga minta pak Kajati bisa tegas memeriksa indikasi pembiaran-pembiaran ini, karena sampai saat ini aktivitas perambahan hutan ilegal itu semakin marak dan semakin menjadi-jadi,” kata Dede Adam.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Babel Dody Kusdian mengaku sepakat, bahwa areal pertanian yang ditetapkan ini jangan lagi diganggu dengan perkebunan sawit.
“Apalagi ada pembiaran. Mau bagaimana pun ini sudah ditetapkan pak Presiden, bahwa ini areal pertanian jangan sampai menjadi areal perkebunan. Nanti sawah menjadi sawit, ini tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa penting adanya ketersediaan lumbung pangan di Babel kendati masih 30 persen mencukupi kebutuhan masyarakat Babel.
“Ini 30 persen kemudian kalau rusak bagaimana ketahanan pangan kita kedepan. Jelas ini problem yang sangat besar. Kita dari DPRD Babel akan menyurati Gubernur untuk mengintervensi pak Bupati, tujuannya untuk mempercepat proses penyelesaian persoalan ini. Kalau ada unsur hukumnya, kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk menindaklanjutinya,” tegasnya. agus priadi