KPU Denpasar Gelar Rakor PDPB

Rakor PDPB KPU Kota Denpasar, Kamis (12/6)

DENPASAR, HR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi (rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sinkronisasi data pemilih yang diterima dari KPU RI pada 28 Mei 2025 serta berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.

Rakor yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Denpasar ini turut mengundang berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Polresta Denpasar, dan Kodim 1611/Badung.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan bahwa PDPB akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan dimulai pada bulan Juli 2025.

“Melalui rakor ini diharapkan Disdukcapil dapat membantu penyandingan data sehingga dapat disajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” ungkapnya.

Sekar juga mengungkapkan, Danramil Denpasar Timur dari Kodim 1611/Badung dan Kanit Intelkam Polresta Denpasar juga menyatakan dukungan terhadap pendataan purnawirawan/pensiunan TNI-POLRI sebagai pemilih pemula.

Sementara itu, Kesbangpol Kota Denpasar turut menyampaikan komitmennya untuk melibatkan KPU dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan perwakilan Bawaslu mengingatkan agar setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU turut diinformasikan kepada Bawaslu, agar pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

Adapun data pemilih yang diterima dari KPU RI berjumlah 39.206 pemilih, yang terbagi dalam tujuh kategori: pemilih potensial baru (DP4), pindah masuk, pindah keluar, meninggal dunia (DPT), cek data DPT, cek data DP4, dan tidak padan DPT. Data ini akan dimutakhirkan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang berjumlah 507.561 pemilih.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih dan memastikan hak pilih warga negara dapat tersalurkan dengan baik pada pemilu mendatang. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *