BENGKULU, HR – Tim JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas oknum Polri inisial yang tersangka kasus perbankan Syari’ah yang merugikan para nasabah 8 miliar rupiah ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera di sidangkan.
Usai menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dan melakukan penyitaan 2 unit rumah dan 1 unit milik tersangka yang, kemarin Kamis 12/6/2025, Tim JPU Kejari Bengkulu telah resmi melimpahkan berkas tersangka yang ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera di sidangkan.
“Memang benar pada Kamis 12/6/2025,Tim JPU Kejari Bengkulu telah resmi melimpahkan berkas tersangka inisial yang kasus Fraud BSI dan TPPU ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan dan JPU yang bakal mengawal sidang tersebut nantinya gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujar Fri Wisdom S. Sumbayak Sh Mh Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Tersangka yg merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa inisial TKD yang saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. sementara atas perbuatannya yang merugikan para nasabah BSI sebesar 8 Miliar Rupiah, tersangka yang terancam di dakwa pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 2008 tentang perbankan Syari’ah Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rls/ependi silalahi