Pemasangan Plang di Lahan Kantor Golkar, sesuai Hasil Keputusan Mahkamah Agung di Menangkan Ludi Oliansyah 

PAGARALAM, HR – Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan prosedur hari ini kami memasang plang di depan kantor Golkar Kota Pagaralam. Pemasangan plang ini dilakukan agar diketahui bahwa sengketa lahan kantor Golkar ini telah dimenangkan oleh Ludi Oliansyah yang saat ini menjabat Wali Kota Pagaralam.

“Selanjutnya dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri, supaya kantor tersebut segera di eksekusi oleh pihak Pengadilan”, dikatakan Kuasa Hukum Ludi Oliansyah, Musridi Muis, SH Kepada teman-teman media.

Sesuai Prosedur plang kepemilikan tanah, sudah dipasang di lahan depan kantor Golkar yang terletak di jalan Serma Somad Rt. 22 RW. 06 Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Kecamatan Pagaralam Selatan. Kamis, (22/04/2025). Saat diwawancara teman-teman media Kuasa Hukum Ludi Oliansyah, Musridi Muis, SH mengatakan, sesuai dengan prosedur, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia hari ini kami memasang plang di depan kantor Golkar Kota Pagaralam.

“Pemasangan plang ini dilakukan agar diketahui bahwa sengketa lahan kantor Golkar ini telah dimenangkan oleh Ludi Oliansyah yang saat ini menjabat Wali Kota Pagaralam, dan selanjutnya dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri, supaya kantor tersebut segera di eksekusi oleh pihak Pengadilan.” tegasnya.

Ia juga mengatakan, Pemasangan plang tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5290K/PDT/2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hamdi, SH, M. Hum Hakim anggota Maria Anna Samiyati, SH, MH, Dr. Lucas Prakoso, SH, M, Hum dan Panitera Pangganti Fitria Handayani Ginting, SH, M. Kn.

Diketahui didalam keputusan Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa :

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari masing-masing pemohon yaitu Ludi Oliansyah, Herlianto, dan Badan Pertanahan Kota Pagar Alam.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 103/PDT/2023/PT PLG Tanggal 31 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam No. 1/Pdt.G/2023/PN PGA Tanggal 06 Juli 2023 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini.

Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan judex facti (Pengadilan Negeri Pagar Alam) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganya tidak tepat dan tidak benar.

Pihak Ludi Oliansyah memiliki bukti sesuai sertifikat hak milik No. 1234 tahun 2019, Tanggal 09 Desember 2019, (sesuai dengan asli) sedangkan bukti penggugat yaitu Efsi hanya memiliki bukti P/9 berupa fotocopy dari fotocopy tentang surat pernyataan jual beli kaplingan pada tanggal 09 Februari 2019. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *