JAKARTA, HR – Dalam waktu dekat Ditjen Bimas Islam akan menghadirkan Sistem Informasi Administrasi Nikah berbasis Web (SIMKAH Web). Sebagai tanda mengimplementasikan aplikasi ini, telah dilakukan Pre Launching di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
“SIMKAH berbasis web adalah pengembangan SIMKAH yang telah ada sejak 2007. Tujuannya guna mendapatkan masukan dari user serta untuk menyempurnakan fitur-fiturnya, sehingga tidak ada kendala ketika nanti diterapkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ditjen Bimas Islam juga akan melakukan uji publik aplikasi ini di daerah, dan memperkenalkan aplikasi ini kepada seluruh pejabat teknis Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia,” ungkap Kasubdit Mutu dan Prasarana KUA, Anwar Saadi, dalam siaran pers Kemenag, yang diterima redaksi, Rabu (21/03/2018).
Anwar memaparkan, dibanding SIMKAH generasi sebelumnya, SIMKAH Web memiliki beberapa keunggulan. Pertama, terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Integrasi ini dipayungi secara nasional, sehingga di tingkat daerah tidak perlu melakukan MoU sendiri-sendiri.
Kedua, saat mencetak buku nikah, akan keluar QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi. Ini merupakan fitur security (keamanan) untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan.
Ketiga, laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real-time. Ini akan memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah pada setiap wilayah.
Keempat, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Calon pengantin (catin) dapat mengisi data awal dan booking jadwal nikah yang diinginkan. Namun demikian catin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA. Dengan pendafataran online dapat membantu catin saat akan melihat dan menentukan jadwal nikah.
Kelima, aplikasi ini juga menyajikan variabel data yang lebih banyak dengan kategori tertentu, misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
Dan keenam, antar KUA terkoneksi secara realtime. Saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah, maka akan muncul notifikasi.
“Selain enam keunggulan di atas, aplikasi ini juga mudah digunakan (user friendly), sehingga meringankan bagi petugas KUA untuk mengerjakan tugas-tugasnya,” jelas Anwar.
Terkait KUA yang belum dilengkapi jaringan internet, Anwar memastikan akan menyediakan versi offline yang dapat diunduh (download) dari website Ditrjen Bimas Islam. igo