JAKARTA, HR – Maraknya pelanggaran Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sejak Jogi Harjudanto menjabat sebagai Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dalam satu tahun terakhir berpotensi menghambat kemajuan pembangunan di DKI Jakarta. Selain itu, hal ini turut berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi, sehingga menjadi sorotan di masyarakat.
Meskipun telah ada regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan, aturan-aturan tersebut tampaknya tidak diimplementasikan dengan tegas.
Beberapa ketentuan dalam Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010, khususnya Pasal 137 ayat (1) yang mengatur keamanan dan keserasian bangunan serta larangan melampaui Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB), seolah diabaikan oleh Sudin Citata Jakarta Utara. Demikian pula dengan ketentuan dalam PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengenai sanksi administratif hingga perintah pembongkaran bangunan yang tidak sesuai izin, yang tampaknya tidak ditegakkan.
Meski berbagai media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyoroti masalah ini, Sudin Citata Jakarta Utara terkesan pasif dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal.
Berdasarkan pantauan wartawan HR, sebuah bangunan di Jalan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang memiliki izin rumah tinggal empat lantai, diduga digunakan untuk kepentingan komersial serta melanggar aturan GSJ dan GSB. Dugaan bahwa bangunan ini dilegalkan oleh Sudin Citata Jakarta Utara semakin menguat.
Selain itu, pelanggaran lain juga ditemukan, seperti tidak adanya Lubang Resapan Biopori yang berfungsi untuk meningkatkan resapan air hujan, mencegah genangan dan banjir, serta menjaga ketersediaan air tanah.
Ketika wartawan HR mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kasudin Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Jumat (7/3/2025), hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran PBG oleh Sudin Citata Jakarta Utara semakin kuat, mengingat berbagai pelanggaran dapat terjadi tanpa sanksi yang jelas, meskipun regulasi sudah diterbitkan.
Lebih ironis lagi, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum sebagaimana amanat UU No. 11 Tahun 2021, tampak tidak mengambil tindakan tegas.
Publik pun mempertanyakan keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Amanat harian Jaksa Agung RI St. Baharuddin tahun 2024, khususnya poin ke-6, dinilai hanya sebatas retorika tanpa implementasi nyata. •lisbon sihombing