Dirut PT EBJ Akui Manipulasi PPN, Terancam 6 Tahun Penjara

oleh -289 Dilihat

BEKASI, HR – Sidang lanjutan kasus penggelapan pajak senilai puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Etty Melala, Direktur Utama PT Etty Bersaudara Jaya (EBJ), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Rabu kemarin. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perpajakan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Riswanti, didampingi dua hakim anggota, Suparna dan Dr. Istiqomah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhart M. Marbun, SH., M.H, serta Daster Sihotang dari Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi dari petugas pajak, yaitu TM Gembong Ekalaya, Wahyu Budi Nugroho, dan Sri Wahyuni.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejak Februari 2020 hingga 2021, PT EBJ yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi tidak melaporkan pajaknya dengan benar. Pemeriksaan digital terhadap laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT EBJ mengungkap adanya ketidaksesuaian.

Saksi menyatakan bahwa pembayaran PPN yang dilaporkan oleh PT EBJ bersifat fiktif, karena setelah dikroscek, tidak ditemukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti setoran pajak. Petugas pajak kemudian memanggil terdakwa untuk klarifikasi pada Agustus 2021.

Suasana Ruang Sidang Usai Pemeriksan Saksi Pengemplang Pajak.poto terdakwa yang ditengah.
Suasana Ruang Sidang Usai Pemeriksan Saksi Pengemplang Pajak.poto terdakwa yang ditengah.

Dalam pertemuan tersebut, Etty Melala mengakui tidak melakukan pembayaran pajak dan berjanji akan melunasi kewajibannya, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.

Modus yang digunakan terdakwa adalah memungut PPN dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp16 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Tak berhenti di situ, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa terus melakukan praktik serupa hingga 2024 dengan modus laporan pembayaran pajak fiktif. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp63.000.174.577 (enam puluh tiga miliar seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Etty Melala dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terdakwa terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat dan paling banyak empat kali lipat dari pajak terutang yang belum dibayar.

Sementara itu, Etty Melala tidak ditahan dalam kasus penggelapan pajak ini karena masih menjalani proses hukum atas kasus penipuan senilai Rp15 miliar. Dalam kasus tersebut, ia telah divonis 3,6 tahun penjara dan saat ini sedang mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. •lisbon sihombing 

Thumbnail

Slamet Riyadi, Bocah 7 Tahun yang Hidup dengan Ibunya ODGJ

GROBOGAN, Indonesian News – Setelah viral di media sosial, kisah seorang bocah yang diasuh oleh […] The post Slamet Riyadi, Bocah...

Indonesian News
Thumbnail

Pengelola Lahan 29 Tahun Diusir, Pemilik Diduga Gunakan Cara Premanisme

JAKARTA, Indonesian News – Konflik kepemilikan lahan kembali terjadi di ibu kota. Seorang pria bernama […] The post Pengelola Lahan 29...

Indonesian News
Thumbnail

Santunan Anak Yatim dan Duafa, Wujud Kepedulian untuk Sesama

JAKARTA, Indonesian News – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Paguyuban Nur Yakin menggelar acara santunan […] The post Santunan Anak Yatim...

Indonesian News
Thumbnail

Agus Himawan, Dirut Pasar Jaya Siap Kolaborasi dengan PWI Jaya

  JAKARTA–Perusahaan Umum daerah Pasar Jaya siap menjalin kerja sama dalam hal apa pun dengan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI...

OK Jakarta
Thumbnail

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Ketua KI DKI Jakarta Kunjungi KI Jabar

  BANDUNG – Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, melakukan kunjungan kelembagaan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa...

OK Jakarta
Thumbnail

Pokja PWI Jakarta Pusat Gelar Buka Puasa di Rumah Sirhan

JAKARTA – Hari kedua buka puasa bersama pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakpus dirumah Humas Pak Sirhan di jalan tanah...

OK Jakarta
Thumbnail

Ibu-Ibu di Tambora Laporkan Pengelola Tabungan dan Paket Lebaran ke Polisi

JAKARTA, MF – Sejumlah ibu-ibu penduduk Tambora mengunjungi kantor polisi Tambora, Jakarta Barat pada hari Senin, 3 Maret 2025. Mereka...

Media Focus
Thumbnail

PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

JAKARTA, MF – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat tidak pernah melakukan perubahan kepengurusan atau...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto menandatangani Fasos dan Fasum PT Minagapura

JAKARTA, MF – Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto menandatangani penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) PT...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.