BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri Lebong menggelar konferensi Pers pasca penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Badan keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu pada selasa sore. 4/02/204.
Konferensi pers tersebut menyusul keterangan resmi pihak Kejaksaan terkait pengungkapan dugaan kasus adanya penyelewengan anggaran “Tebas bayang” (pembersihan semak ditepi jalan raya) serta pemeliharaan jembatan oleh dinas PUPR Kab. Lebong tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan S.H,.M.H mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti berupa dokumen serta berkas lainya terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas PUPR Lebong yang diduga adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.
“Kita lakukan penggeledahan karena satusnya memang sudah naik penyidikan. artinya, dokumen yang kita sita tersebut merupakan alat bukti dan akan diperiksa lebih lanjut.”
Evi juga menegaskan, selain penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dua item kegiatan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Lebong juga akan menetapkan tersangka.
“Penyidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti dan tentu didalamya nanti kita akan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terlibat”. tegas Evi
Dilokasi yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby rahditio dharma menambahkan, penyidikan dugaan penyelewengan anggaran “tebas bayang” dan pemeliharaan jembatan oleh dinas PUPR Lebong terdapat indikasi keruguan negara mencapai Rp 1,1 miliar Rupiah.
“Memang kita temukan adanya indikasi kerugian negara miliaran rupiah dari dua item kegiatan tersebut, dokumen yang kita amankan itu untuk perkuat barang bukti.” pungkas Robby
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Lebong sejak selasa pagi 4/02/2025 sekira pukul 10.00 Wib melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Lebong dengan sasaran ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga (BM) Hingga berlanjut ke kantor Badan keuangan Daerah (BKD) hingga pukul 04.00 Wib selasa sore. Dengan menyita beberapa berkas yang dimuatkan dalam Box Alat Tulis Kantor (ATK). rls/ependi silalahi