JAKARTA, HR – Pekerjaan pengadaan pot bunga yang berada di Jalan Raya Kamal Muara, Kelurahan Tegal Alur. Kecamatan Kalideres. Kota Administrasi Jakarta Barat, menjadi sorotan di masyarakat.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Partisipasi Rakyat (DPP Lempara) melalui Sekjen Gomgom Hutajulu SE, mengatakan, untuk pekerjaan Pot bunga, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ke 3, tapi dikerjakan oleh Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).ini yang menjadi bahan pertanyaan.
“Untuk pekerjaan Pot bunga itu, melibatkan pihak ke 3, tapi pekerjanya PPSU Kelurahan Tegal Alur. Kecamatan Kalideres, kita semua tau apa tupoksi PPSU sesuai Pergub nomo, 1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2015.
2. Peraturan Wali Kota Administratif tentang PPSU.
3. Dokumen teknis PPSU dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta ,” kata Gomgom Huta Julu. Senin (06/01/25).
Gomgom menjelaskan, PPSU digaji oleh Pemerintah DKI Jakarta, sedangkan anggaran untuk Pot bunga tersebut dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
“Seharusnya kalau memang itu dikerjakan oleh PPSU saya rasa tidak perlu menggunakan pihak ke 3, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang melihat pekerjaan tersebut,” ketus Gomgom.
Dia juga menjelaskan, bagaimana Lurah Tegal Alur menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), sedangkan dalam laporan itu, ada foto pada saat dikerjakan.
“Setiap kegiatan dalam pembuatan LPJ harus dibarengi dengan foto, dan bagaimana Pembangunan pot bunga tersebut sudah sesuai Kerangka Ajuan Kerja (KAK) dan surat pesan/kontrak yang telah ditetapkan,” ujar Gomgom.
Dia juga berharap, seharusnya Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi DKI Jakarta, harus mengkroscek ulang atas LPJ yang di sampaikan jangan asal menerima?.
“Ini tugas BPK jangan sampai asal menerima Laporan aja, bisa “pejabat” tersebut minjam PT dari pihak ketiga, tapi mengerjakan orang orang tertentu, kalau ada kroscek itu pasti ketahuan,” kata Gomgom.
Di tempat yang sama Erwin Nasution sebagai ketua Tim Investigasi LSM Lempara mengungkapkan, memang pada saat itu yang mengerjakan Pot bunga itu PPSU.
” Saya bertanya sama Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Tegal Alur, Habibi mengakui, bahwa yang mengerjakan PPSU, tapi ada pihak ke 3 sebagai pemenang, ini kan aneh, buat apa diadakan pihak ke 3 kalau toh PPSU yang mengerjakan ?. Inilah ada dugaan kurang transparan penggunaan anggaran,” jelas Erwin.
Sementara Dwi Kurniasih sebagai Lurah Tegal Alur yang diakhir 2024, sudah selesai masa jabatannya, pada saat dihubungi Senin (06/01/25) melalui WhatsApp, tidak memberikan tanggapan tentang pekerjaan Pot bunga tersebut. Jawaban Dwi Kurniasih akan di muat pada pemberitaan selanjutnya. •didit