MUARA TEWEH, HR – Terkait maraknya pemberitaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum Camat di Barito Utara, Sekda Barito Utara Zainal Abidin menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kab Barito Utara sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang pasti, hanya baru mendengar pemberitaan di media.
Namun diakuinya, hal ini telah dilaporkanya ke Pjs Bupati Barito Utara, Sapto Nugroho dan telah diberi petunjuk untuk segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk dimintai penjelasan.
Namun kebetulan, yang bersangkutan jatuh sakit dan minta izin berobat ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, sehingga pemanggilan ditunda dan lebih mengutamakan kesembuhan yang bersangkutan, sebab diduga penyakitnya sangat serius.
“Baru nantinya kita panggil untuk diperiksa,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa dirinya baru saat ini, (6/3), menindaklanjuti persoalan itu, karena kesibukan tugas di Jakarta.
Namun menurut informasi yang diperoleh dari media, bahwa yang bersangkutan sedang ditangani di Panwaslih dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Ketika awak media mempertanyakan tindakan yang dapat diberikan kepada oknum yang bersangkutan, Zainal Abidin menyatakan bahwa masih menunggu hasil akhir dari Panwaslih, kemudian baru berdasarkan hasil akhir proses dari panwaslih pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sesuai hasil rapat di Jakarta tentang petunjuk acuan yang dapat ditempuh dalam rangka pilkada dan sedang dirapatkan untuk tindak lanjut di Barito Utara, Zainal Abidin mengakui bahwa bersama Bupati non aktif sudah dua kali melakukan himbauan netralitas bagi PNS, mengacu Surat Menteri Dalam Negeri, Surat Menpan Reformasi Birokrasi dan surat dari Panwaslih, kemudian dilampiri surat ke semua perangkat daerah, semua Camat, semua Lurah, bahkan minggu yang lalu baru mengirimkan surat susulan yang ditandatangani Puji Astuti yang isinya sama dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Menpan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan lebih rinci terkait larangan-larangan dan sanksinya yakni PP 10 tentang Displin PNS, Undang-undang ASN, pada 26 Februari 2018 telah dibuatkan surat untuk semua Sekda, semua Asisten Sekda dan semua perangkat daerah, bagi PNS yang diduga ada melakukan kesalahan dapat diproses melalui prosedur percepatan yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, melalui Sidang Majelis Kehormatan atau Majelis Kepegawaian yang semuanya sudah diatur waktu dan tahapan prosesnya.
Sementara Asisten I Sekta Barut, H Nangkalelo, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menganjurkan oknum Camat melakukan hal seperti itu, dan semua PNS ataupun pegawai honorer apabila memang terbukti melakukan kesalahan akan diambil tindakan sesuai prosedur. mps