H. Gundar Qolyubi Melalui PAW Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi Periode 2024-2029

oleh -18 Dilihat
oleh

SUKABUMI, HR – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2024-2029 resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut H. Gundar Qolyubi dari Partai Golkar menggantikan Alm. Yunus Suhandi yang meninggal dunia.

H. Gundar Qolyubi resmi menjadi anggota DPRD setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Berbarengan, Feri Sri Astriana dari Partai Golkar juga dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi. Pergantian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi setelah adanya restrukturisasi organisasi di DPRD. Pada pelantikan tersebut dihadiri juga oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Acara berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa, (3/12/2024).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan bahwa proses pelantikan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Ia pun mengucapkan selamat datang kepada pimpinan dan anggota DPRD yang resmi dilantik.

“Saya berharap anggota yang dilantik hari ini dapat melanjutkan tugas dan fungsi DPRD serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Sukabumi di masa depan,” ucapnya. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.