Oplos Pertalite ke Pertamax di SPBU, 3 Terdakwa Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Miliaran Rupiah

oleh -9 Dilihat
Manajer dan Pengawas SPBU 34-17140 Jalani Sidang Kasus Pidana Migas Pengoplosan BBM Pertalite ke Pertamax di PN Bekasi (18/11/24).

BEKASI, HR – Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke Pertamax, disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34-17140 di jalan. Kali Abang Tengah No 67, Kel, Perwira, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kembali dihelat, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (18/11/24).

Ketiga terdakwa, Zulkifli Usman Dayan sebagai Manajer, Wira Pandhega dan Rony Respriyadi, berstatus sebagai pengawas SPBU didudukkan di kursi pesakitan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jalannya persidangan dikomandoi Majelis Hakim Basuki Wiyono didamping dua hakim anggota, Totok Yanuarto dan Dwi Nuramanu, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Terungkap dipersidangan ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kesalah satu saksi yang dihadirkan JPU, saksi Sulastri Bin Suhada dari pihak Owner PT Sabda Alam Raya pemilik SPBU mengatakan, tidak mengetahui praktik pengoplosan sebelum diamankan pihak kepolisian. Hanya fokus menerima setoran hasil penjualan dan tidak bisa masuk ke salah satu ruangan yang seolah menjadi rahasia Manajer dan Pengawas, “kilah Sulastri menjawab pertanyaan Majelis”.

Fakta persidangan menguak, setelah Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada ke tiga terdakwa. Apakah praktik pengoplosan hanya dilakukan para terdakwa? dengan kompak ke tiga terdakwa mengakui perbuatannya, “benar yang mulia jawabnya dengan pelan”.

Untuk diketahui, kasus ini menggelinding di PN Bekasi, berawal dari penangkapan para terdakwa oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada hari rabu 21 Agustus 2024,di salah satu SPBU No. 34-17140 di jalan Kali Abang Tengah No 67 Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

SIPP PN Bekasi Dinilai Buruk, Uraian Dakwaan 3 Terdakwa Perkara Migas Pengoplos Pertalite ke Pertamax Tak Kunjung Dimuat.
SIPP PN Bekasi Dinilai Buruk, Uraian Dakwaan 3 Terdakwa Perkara Migas Pengoplos Pertalite ke Pertamax Tak Kunjung Dimuat.

Selain penangkapan ke 3 terdakwa, turut juga diamankan Barang Bukti (BB) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sejumlah 11.190,6 (sebelas ribu seratus sembilan puluh koma enam) liter atau setara 11 (sebelas) ton,yang terdapat pada tanki (Pertamax) dan uang tunai sebesar Rp.9.666.000 (sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari terdakwa Rony Respriyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dikenakan pasal 28 ayat 1 (satu) Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,sebagaimana telah dirubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.