Prudential Syariah Digugat di PA Jaksel

oleh -318 Dilihat

JAKARTA, HR – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), digugat penerima manfaat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut lantaran dianggap mempersulit klaim dengan meminta sertifikat dan akte tanah sebagai syarat.

Penelusuran redaksi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel, perkara tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor: 2412/Pdt.G/2024/PA.JS oleh Penggugat Sameh Harefa.

Kuasa hukum Sameh Harefa, Johnny Tumangor SH mengatakan, bahwa perkara yang disidangkan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi maupaun ahli dari Tergugat.

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari Tergugat,” jelas Johnny Tumanggor SH, kepada media di Pengadilan Agama Jakarta (PA Jaksel), Senin (18/11/24).

Hadir dalam agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu DR Kornelius Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.