SUKOHARJO, HR – Proyek Operasi Nasional Agraria atau yang biasa disebut dengan istilah Prona, merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan yang pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan, meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Program Prona yang dimulai sejak tahun 1981 dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria, maka berdasarkan keputusan tersebut penyelenggaraan Prona bertugas memproses persertipikatan tanah secara massal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan.
Sedangkan untuk sumber anggaran pelaksanaan kegiatan Prona berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk itu semua biaya dalam proses pembuatan sertipikat di agraria selain materai dan pemberkasan tidak dipungut biaya alias gratis. Ironinya, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mencari keuntungan pribadi dengan memungut biaya mahal.
Paino (57), warga Desa Mertan Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah mengaku kecewa terkait mahalnya biaya dan harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 juta, agar bisa mengikuti Prona.
“Saya terpaksa mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk ikut Prona dan dijanjikan tidak sampai sebulan sertipikat sudah jadi, katanya biaya itu lebih murah dari ngurus sendiri,” ucapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kekecewaan warga terkait mahalnya biaya pengurusan Prona di kabupaten Sukoharjo juga dikeluhkan oleh Wagiyem (52) warga Desa Majasto Kecamatan Tawangsari. Sebagai masyarakat kecil, pihaknya merasa sangat kecewa.
“Yang saya tahu biaya Prona itu gratis, Mas. Karena sudah dibiayai negara, kalau warga harus membayar jutaan rupiah itu bisa dikatakan pungli,” tegasnya.
Pihaknya berharap, penegak hukum untuk bertindak tegas terkait adanya dugaan pungli tersebut. Agar masyarakat merasakan bantuan pemerintah tidak diselewengkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menurut keterangan dari beberapa Kepala Desa, mahalnya biaya proses Prona digunakan untuk operasional dan biaya PPAT Kecamatan sebesar Rp 300 ribu. ani sumadi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});