GOWA, HR – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa menggelar rapat Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) permohonan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik lokal jasa penyiaran radio Rewako FM.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan tentang pemberian rekomendasi kelayakan, berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa, Selasa (27/2/18).
Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian yang juga Direktur Utama dari Radio Rewako FM, Emy Pratiwi Luthfi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi evaluasi dengar pendapat untuk mendapatkan rekomendasi izin penyiaran dari KPID.
“Jadi ini merupakan salah satu tahapan sebelum mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID , jika tahapan ini telah selesai dan rekomendasi diterbitkan maka kita akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kementrian Kominfo untuk diterbitkan izin prinsip dari Radio Rewako FM,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisioner KPID, Mattewakkang Bonga, mengatakan bahwa kegiatan EDP ini adalah suatu proses yang harus dijalani oleh sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID.
“EDP ini adalah harus dijalani oleh semua lembaga penyiaran, yang keluarannya adalah rekomendasi kelayakan, tetapi rekomendasi ini belum menjadi izin, dia hanya berupa rekomendasi, bahwa secara program siaran, siarannya radio Rewako FM sudah layak atau belum untuk mendapat izin,” jelasnya.
Untuk didaerah sendiri,lanjutnya, pintu masuk dari lembaga penyiaran adalah KPID tetapi bukan berkapasitas dalam menerbitkan izin siar, KPID hanya memberi rekomendasi kelayakan yang berfokus pada program atau isi dari siaran, apakah memiliki manfaat bagi masyarakat dan bersifat informatif yang mengandung nilai moral dan agama.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya rekomendasi kelayakan dari KPID maka akan dilakukan rapat forum bersama dari tiga pihak yang terlibat dalam penerbitan izin penyiaran.
“Setelah KPID menerbitkan rekomendasi maka akan diadakan rapat bersama ketiga pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin penyiaran, yaitu Balai Monitor Frekuensi, Kementerian Kominfo, dan dari KPI Pusat maupun daerah guna membahas status dari radio Rewako FM apakah sudah perlu mendapat izin atau tidak, dan jika semua pihak telah setuju sepakat maka akan dibuatkan izin sementara yang akan berlaku selama enam bulan dan akan terus dipatau program siarannya sampai dinyatakan layak mendapatkan Izin penyiaran tetap dari Kementerian Kominfo,” lanjut Mattewakang.
Dikesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan fakta integritas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh Direktur Utama Rewako FM yang disaksikan langsung Oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik dan Persandian, Arifuddin Saeni bersama Ketua Komisioner KPID Sulsel. kartia