MAJALENGKA, HR – LSM Penjara Indonesia menggelar unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Majalengka hari ini Kamis (13/6/2024).
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Barat DB Setiabudhi yang didampingi Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Majalengka Eye Sukarya mengatakan, unras ini ia lakukan bersama puluhan anggotanya salah satunya menuntut 100 hari kinerja Kejari Majalengka,Hibah Aset Kejaksaan Majalengka dan penuntasan dugaan korupsi mantan kepala Desa Girimukti Kecamatan Malausma,ujar DB Setiabudhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Hendra Prayoga SH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Majalengka Agus Setiyo Budi SH,Kasi Pidum Kejari Majalengka Heri Joko Saputro dan Kasubsi Intelijen Haryadi Eka Nugraha, SH menyampaikan permohonan maaf karena Kajari Majalengka dan Kasi Intel Kejari Majalengka sedang tidak ada karena sedang berada di Kejati Jawa Barat.
Hendra menjelaskan terkait 100 hari kinerja Kejari Majalengka,”Kami telah melakukan penyuluhan dan pendidikan hukum ke Instansi instansi terkait dan sekolah sekolah untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi Jaga Desa,Jaksa masuk Sekolah,dan pendampingan hukum kepada OPD.
“Dia menambahkan,Pidsus sendiri saat ini sedang melakukan satu penyidikan sementara belum bisa kami buka dulu dan masih dalam Proses,” katanya.
Selanjutnya terkait Kepala Desa Girimukti tersebut, “kami sudah membentuk tim tangkap buron (Tabur) untuk mencari tersangka tersebut,” ujarnya.
Disisi lain penanganan tindak pidana umum Kejari Majalengka, “Alhamdulillah peringkat I jumlah penanganan perkara tindak pidana umum terkait Restorative Justice sewilayah hukum Kejaksaan Jawa Barat selama Dua tahun berturut turut,” ujar Pidsus.
Sementara terkait Hibah gedung Kejaksaan lama, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Majalengka Agus Setiyo Budi,SH menjelaskan, “bahwa hibah gedung Kejaksaan yang lama di mohonkan oleh pemerintah daerah ke Kejaksaan Agung, namun sampai saat ini belum ada keputusan, akan tetapi menyerahkan aset tersebut berdasarkan adanya surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bisa di manfaatkan oleh pemerintah daerah dan sudah kami serahkan resmi ke pemerintah daerah oleh pak Kajari dan pak PJ waktu itu, artinya bisa di manfaatkan,” ujarnya.lintong