TANGERANG,HR – Jaksa penuntut umum Anna Hertati dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan Pembohongan Publik ketika dikonfirmasi atas tuntutan terdakwa Peck Lie alias Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey. Jaksa Anna Hertati memberikan keterangan bohong) Palsu (Terdakwa Belum Dituntut) kepada wartawan. Setelah dikonfirmasi ulang jaksa Anna Hertati tak menjawab pergi meninggalkan wartawan kabur lewat pintu samping ruang 4 turun keruang tahanan lantai dasar. Berdasarkan informasi sipp pn tangerang Selasa, 5 Maret perkara 75/Pid.B/2024/PN Tng telah dituntut 5 bulan bersalah dalam dakwaan kesatu pasal 279 ayat (1) KUHP.
Masyarakat Pencinta Keadilan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung agar memeriksa dan memberi sanksi kepada jaksa Anna Hertati yang telah memberikan Keterangan “Bohong” (Pembohongan Publik).
Entah apa motivasi jaksa Anna Hertati menutup nutupi ke Publik diduga jaksa terima gratifikasi. Pasal 279 ayat (1) KUHP mengatur perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Terdakwa Peck Lie hanya dituntut 5 bulan penjara dan istri sirinya Yatni Husen dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan yang diketuai hakim Nanik Handayani. Dari proses penyidikan sampai P21 Tahap 2 hingga perpanjangan hakim status tahanan kota terdakwa Peck Lie tidak ditahan di Rutan.
Terdakwa yang masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya yaitu Saksi LIM AAN Ad (Alm) Tjoe Cin Nio berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 474.2/107-Cs/1989 tanggal 30 Maret 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak.
Terdakwa telah menjalin hubungan dengan Yatni Husen dan sudah memberitahukan bahwa terdakwa memiliki istri yaitu Lim Aan Ad (Alm) Tjoe Cin Nio namun terdakwa menjelaskan kepada Yatni Husen bahwa Lim Aan Ad (Alm) Tjoe Cin Nio sudah dalam keadaan sakit dan tidak bisa lagi melayani terdakwa.
Yatni Husen menyetujui untuk menikah dengan terdakwa dan meminta kepada Yatni Husen agar merahasiakan pernikahan mereka dikarenakan pernikahan antara terdakwa dengan Yatni Husen tanpa seijin dan sepengetahuan dari yaitu Lim Aan Ad (Alm) Tjoe Cin Nio selaku istri sah dari terdakwa.
Selanjutnya pada Tahun 2012 terdakwa meminta bantuan dari Lurah Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga untuk membuatkan Terdakwa KTP menggunakan identitas dengan NIK: 367101180453003 atas nama Barlie Halim dengan agama Islam tujuan agar ia bisa menikah kembali dengan Yatni Husen, lalu Lurah Kampung Melayu Timur meminta Lurah Sukarasa Kecamatan Tangerang dan dibuatkan identitas milik Terdakwa tersebut.
Selanjutnya pada Tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan seijin dari istri sah terdakwa,terdakwa dan Yatni Husen melakukan pernikahan secara siri di rumah Yatni Husen yang beralamat di Jl. Irigasi Kp. Gunung RT 006/003 Kel. Cipondoh Indah Kec. Cipondoh Kota Tangerang. Pada saat terdakwa dan Yatni Husen melakukan proses pernikahan/perkawinan secara agama Islam di hadapan imam atau penghulu yang menikahkan yaitu Saksi Abdul Rosyid Alias Salbini, dengan wali nikah Sdr. (Alm) Husen dengan Saksi Nuril Anwar (merupakan Ketua RT). Terdakwa masih terikat pernikahan dengan Lim Aan Ad (Alm) Tjoe Cin Nio sebagai istri yang sah dan identitas KTP dengan NIK: 367101180453003 atas nama Barlie Halim yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pernikahan antara terdakwa dengan Yatni Husen, berdasarkan: Surat Camat Tangerang Nomor: 471.13/850-Yanum/2022 Tanggal 16 Desember 2022 perihal: Jawaban atas pengecekan KTP an. Barlie Halim sebagai warga Jl. Tegal Sari Raya No. 2 RT 005 / RW 001 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang tidak ada dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kememterian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Lurah Pondok Pucung Nomor: 471.12/4-Yanum/2023 Tanggal 20 Januari 2023 perihal: Jawaban atas pengecekan KTP an. Barlie Halim, setelah dilakukan pengecekan KTP NIK: 367101180453003 atas nama Barlie Halim sebagai warga Kampung Pondok Pucung RT 001/RW 004 Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, nama tersebut tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Nomor: 471.13/6858-dafduk/2022 Tanggal 19 Desember 2022 perihal: Hasil Verifikasi Data Kependudukan, NIK 367101180453003 atas nama Barlie Halim tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kememterian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Namun identitas KTP dengan NIK: 367101180453003 atas nama Barlie Halim tetap dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan pernikahan secara diam-diam antara terdakwa dengan Yatni Husen tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Lim Aan Ad (Alm) Tjoe Cin Nio sebagai istri yang sah. Kartu Keluarga Nomor: 3671050904130053 tertanggal 26 April 2013 atas nama Kepala Keluarga Barlie Halim adalah Kartu Keluarga milik terdakwa dan Yatni Husen.
Selanjutnya pernikahan yang telah dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Lim Aan Ad (Alm) Tjoe Cin Nio sebagai istri yang sah antara terdakwa dengan Yatni Husen telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang untuk diterbitkan Kutipan Buku Nikah melalui Saksi Abdul Rosyid Alias Salbini dikarenakan pada saat itu adik kandung dari Abdul Rosyid Alias Salbini menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Kemudian Saksi Abdul Rosyid Alias Salbini membawa Surat Pernyataan Nikah Siri, foto copy KTP Terdakwa atas nama Barlie Halim dan foto copy KTP Yatni Husen atas nama Yatni Husen kepada Saksi Jawiyah selaku petugas pendaftaran nikah dan mendapatkan 1 (satu) lembar salinan Bukti Pendaftaran Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dengan Nomor Pendaftaran: 618/05/2012 tanggal 27 Juli 2012.
Bahwa Foto Copy Form Model N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah) tertanggal 04 September 2012, Form Model N2 (Surat Keterangan Asal-Usul) atas nama Barlie Halim tertanggal 04 September 2012, Form Model N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua) atas nama Barlie Halim dan Yatni Husen tertanggal 04 September 2012, Form Model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri) atas nama Barlie Halim tidak dicantumkan nomor surat secara lengkap, tidak pernah tercatat dan tidak pernah terdaftar di Kantor kelurahan Pondok Pucung Kec. Karang Tengah Kota Tangerang namun dipergunakan sebagai syarat administrasi untuk mendaftarkan perkawinan antara Terdakwa dengan Yatni Husen di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dan telah diterbitkan Kutipan Buku Nikah Nomor: 655/03/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012.
Bahwa Kutipan Buku Nikah Nomor: 655/03/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 dan Kartu Keluarga Nomor: 3671050904130053 tertanggal 26 April 2013 atas nama Kepala Keluarga Barlie Halim adalah Kartu Keluarga milik Terdakwa dan Yatni Husen yang dipergunakan untuk kepentingan pembuatan Akta Kelahiran anak hasil pernikahan antara Terdakwa dengan Yatni Husen.erwin.t