JAKARTA, HR – Dihentikan penyidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustadz Yusuf Mansur (UYM) oleh Ditreskrimum Polda Jatim menimbulkan pertanyaan besar bagi pengacara pelapor. Sebabmya pihak pelapor hanya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), bukan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3).
Rachmat K Siregar dan Surat SP2HP |
Diketahui pernyataan penghentian penyidikan itu disampaikan Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudhistira yang dipublikasi media pada Minggu (30/9/2017).
“Setelah gelar perkara untuk perkara dengan pelapor Bakuama dan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, hasil keputusannya adalah tidak cukup bukti. Sehingga, kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya,” ujar Yudhistira seperti dikutip dari media tersebut.
Dalam tulisan di media tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Gelar perkara yang terkahir kalinya, Kamis (28/9/2017) lalu, dan memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini di-SP3.
“Alasan dikeluarkanya SP3 tersebut, tidak ada kesulitan. Setelah kita teliti, ini adalah error in personal. Tidak ada hubungan antara pelapor dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur. Karena tidak cukup bukti, artinya kita SP3, kita hentikan penyidikannya,” sebut Yudhistira.
Pernyatan Yudhistira itubl telah membingungkan pengacara pelapor Rachmat K Siregar SH yang hingga hari ini belum menerima Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3).
“Sampai hari ini kami baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” tandas Rachmat K Siregar.
Menurut Rachmat K Siregar biasanya jika sebuah kasus dihentikan penyidikannya, pihak pelapor akan mendapatkan surat SP3 nya.
“Namun kami tidak menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimaksud Polda Jawa Timur sebagaimana yang terpublis selama ini. Kalau memang sudah ada SP3, seharusnya itu merupakan hak kami sebagai pelapor, jika kemudian laporan kami dinyatakan oleh penyidik dihentikan,” ungkapnya.
Diutarakan Rachmat tentang SP3, semua jelas disebut dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 pasal 76 ayat 3, yang menyatakan bahwa dalam hal dihentikan penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, tersangka atau penasihat hukumnya.
“Atau kami tidak mengerti, barangkali Peraturan Kapolri di atas sudah dirubah atau diganti. Tapi kami yakin sebagai pelapor kami seharusnya menerima SP3 yang sebenarnya bukan SP2HP sebagai surat yang kami terima,” pungkas Rachmat K Siregar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya UYM dilaporkan ke Polda Jatim oleh jamaahnya melalui kuasa pelapor, Darso Arief Bakuama, pada Kamis (15/6/2017) dengan tanda bukti lapor nomor LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perlu diketahui dalam kasus dugaan investasi pembangunan Kondotel Moya Vidi yang dianggap bodong itu, polisi sudah memeriksa 16 saksi, mulai dari saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli. Penyidik juga sudah mengecek ke lokasi pembangunan kondotel tersebut.
Untuk mengungkap kasus ini penyidik sudah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, terakhir dilakukan pada Kamis (28/9/2017) sampai keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1590/SP2HP/4/IX/2017/Ditreskrimum yang ditanda tangani Kombes Agung Yudhawibowo S.I.K, bukan SP3 seperti yang dinyatakan Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira kepada media. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});