TANGERANG, HR – Lahan seluas 2.080 M2 terletak di kawasan Lippo Karawaci, tepatnya di sisi kanan Amartapura, kini menjadi sengketa antara Lippo Group dengan Uci. Kedua pihak mengakui bahwa lahan tersebut milik mereka, bahkan pihak Kecamatan Kelapa Dua Kab Tangerang dan Kelurahan Kelapa Dua telah memediasikan pihak bersengketa, namun mediasi tersebut berjalan deadlock.
![]() |
Pihak Amartapura dan Lurah Kurnia Kelapa Dua Kab Tangerang bersama wartawati HR, Linda saat mediasi.
|
Berdasarkan pengakuan Camat Kelapa Dua, Dadan, bahwa dirinya tidak bisa berbuat sendiri, karena sepengetahuannya lahan tersebut masih menjadi milik Salam bin Miun atau pemilik kedua, Uci, yang beralamat di Gang Takwa Karawaci.
“Kita harus men-chek terlebih dahulu di Kecamatan Curug, karena pada tahun 1983 adalah belum pemekaran menjadi Kelapa Dua. Dan saya sebagai Camat akan membantu dan memberikan pernyataan yang mana jika benar tanah tersebut adalah tanah Bapak Uci, dan akan saya panggil Lurah Kurnia, dalam hal ini dan akan dimediasikan antara Lippo dan pemilik Tanah kedua Bapak Uci,” ujar Dadan.
Pernyataan Camat tersebut ada benarnya, karena berdasarkan dokumen yang ada bahwa pada tahun 1982 pemilik pertama yakni Salam bin Miun berdomisili di Kelapa Dua Kecamatan Curug Kab Tangerang. Kemudian, pada 10 Juli 1983 Salman bin Miun menjual lahan tersebut ke Uci yang berdomisili di Jalan Takwa Kecamatan Kelapa Dua Kab Tangerang.
Tanah yang dijual Salam bin Miun pada Uci tercatat dengan nomor girik 109/DS/05/10/1983, lokasi lahan C No 454 Persil No 51 Block 001 seluas 2.080 M2 dengan No SPPT 32.19.080.009.001.0303.0/00-01. Bahkan dalam jual beli antara salam bin miun dan Uci ada beberapa surat pernyataan dan surat kesepakatan antara kedua belah pihak dan ditandatangani oleh pejabat pada masa itu. Penjualan lahan itu juga disertai bukti kwitansi dari Salam bin Miun kepada Uci pada tahun 1983 bulan Juli tanggal 10. surat pernyataan jual itu pun ditandatanggani oleh A Supandi selaku Kepala Desa Kelapa Dua, Camat Curug HA Djumaedi BA, serta pemilik dan pembeli lahan tanah. Sayangnya, ketika hal itu telah disahkan oleh E. Soepardjo tertanggal 31 Desember 1985 di Serang, lahan tersebut tidak juga dibaliknamakan oleh Uci.
Berbeda dengan informasi yang diberikan Syamsudin selaku staf Kecamatan Kelapa Dua, disebutkan bahwa lahan seluas 2.080 M2 tersebut milik Salam bin Miun sudah dijual oleh pemiliknya ke Lippo Karawaci sekitar tahun 1985.
“Bahkan pernyatan tersebut juga disampaikan oleh staf Kelurahan Kelapa Dua kalau lokasi sudah dijual pada Lippo Karawaci,” ujar Syamsudin.
Eksklusif kepada HR, Uci mengatakan, bahwa tanah yang dibeli dari Salam bin Miun belum pernah dijual kemanapun.
“Dari lokasi tanah sawah hingga menjadi tanah darat belum pernah dijual,” ungkapnya.
Uci menegaskan bahwa girik aslinya masih ada disimpan olehnya, dan tidak pernah dijual ke pihak lain termasuk ke Lippo Group.
Mediasi
Menyikapi pernyataan Camat Dadan akan memediasikan pihak bersengketa, maka 10 September 2017, pihak Lippo Karawaci, pemilik lahan, Syamsudin staf Kecamatan, staf Kelurahan dan Lurah Kelapa Dua menghadiri mediasi tersebut.
Sayangnya, dari pihak Lippo menghadirkan Hendra selaku orang kedua dari pihak Amartapura, bukan “orang Lippo”.
Pihak Lippo terkesan menganggap sebelah mata undangan pemerintah daerah Kab Tangerang yang diwakili Lurah Kurnia, yang menghubungi/mengundang langsung kepada pihak Lippo.
![]() |
Lokasi sengketa |
Bagaimana permasalahan ini mau selesai dimediasikan, sedangkan orang yang hadir di Kelurahan Kelapa Dua bukan pihak dari Lippo, hasil mediasi pun deadlock alias tidak ada jalan keluar.
Lurah Kurnia mengatakan pada pihak keluarga Uci agar bersabar dan bersama-sama menunggu kabar dari Hendra yang kabarnya memang kenal dengan pihak Lippo Group. Hendra pun diberi waktu dua minggu untuk memberikan informasi selanjutnya.
Berjalan waktu, Lurah Kurnia memberitahukan kepada Uci bahwa akan ada mediasi kedua. Ironisnya, hingga kini Lippo Group tidak ada niat baik untuk bertemu dengan Uci.
Lippo Group beserta staf Kecamatan Syamsudin dan staf Kelurahan mengatakan kepada HR bahwa lahan tersebut sudah dijual oleh orang ketiga dari Salam bin Miun kepada Lippo Group, sedangkan pemilik kedua belum pernah menjual tanahnya pada Lippo Group. Dalam hal ini Lippo Group baik pimpinannya bahkan staf Lippo Group belum ada yang memiliki niat baik bertemu dan datang ke Lurah atau Camat Kelapa Dua, dan mengabaikan undangan pihak Lurah.
Sampai saat ini, belum ada titik terang penyelesaikan sengketa tersebut. Pihak Lippo terkesan buang badan, dan tidak mau peduli atas klaim Uci yang juga mengaku sebagai pemilik lahan seluas 2.080 M2. Ada dugaan, apakah pemilik pertama menjual lahan tersebut ke Lippo tanpa sepengetahuan Uci atau sebaliknya? Ataukah ada dari keluarga Uci yang menggandakan surat-surat tersebut dan menjualnya ke Lippo tanpa sepengetahuan Uci? Atau mungkin juga Lippo membeli lahan itu menggunakan surat bodong? Hingga kini belum jelas dan masih simpang-siur akibat pihak Lippo enggan mediasi. linda
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});