BENGKULU, HR – Kasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai bergerak melakukan pemeriksaan (klarifikasi) terhadap IA. PPTK Publikasi Dinas Kominfotik Bengkulu. tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai milliaran rupiah diduga ada korupsi (penyelewengan keungan negara) dari lapora Front Pembela Rakyat (FPR) Baca Koran Harapan Rakyat.
IA PPTK Publikasi Dinas Kominfotik di Periksa Kasi Penyidik Kejati Bengkulu. Kamis Pagi (14/12) dari jam 9.00 Wib hingga jam 11,30 Wib. Langsung keluar dari ruangan penyidik. Dicegah wartawan di pintu gerbang depan gedung Kejati yang sudah lama menunggu untuk klarifikasi. “Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik jangan dipotho,” ungkapnya menghindar sabil berlari dengan wajah pucat meninggalkan awak median. Ikuti pemeriksaan berikutnya siapa?.
Rustam Efendi. SH ketua FPR Bengkulu kembali memberikan keterangan pada awak media digedung kopi Jaksa. Kamis (14/12) mengatakan bahwa Media yang MoU dengan Dinas Kominfotik di duga ikut menikmati, (bermain,red) yang merugikan keuangan negara. “Saya suah sampaikan kemarin kepada penyidik saat dimintai keterangan, bahwa diduga ada Media yang dapat pembagian besar hingga ratusan juta rupiah sejak tahun 2021-2023 denga pembagian bak du (fikti-fiktip). Sementara Media yang bekerja sesuai atura tidak dapat bagian kalau tidak ribut dulu,” ujar Rustam.ependi silalahi