Eksepsi Diterima Hakim JPU Gagal Membuktikan Dakwaan

oleh -27 Dilihat
oleh
Gedung PN Tangerang.

TANGERANG, HRKejaksaan Negeri Tangerang Selatan Menugaskan 11 orang jaksa untuk menangani perkara Robot Treding No. 1545/Pid.Sus/2023/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang diantaranya ; 1. Tommy Detasatria. 2. Gorut Perthika. 3. Desti Novita. 4. Munandar 5. Herdian Malda Ksastria 6. Aldo Taufiq Pratama 7. Mega Sari. 8. Cindi Maharani Indira Bangsawan 9. Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra 10. Eric Putradiyanto dan 11. Gitta Primadanti. Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya setelah  hakim Arif Budi Cahyono memutuskan menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa Deddy Iwan dan terdakwa Ferdi Iwan melalui penasehat hukumnya HRY & PARTNERS. Sidang putusan sela dihadiri oleh Kasipidum TangSel  Herdian Malda Ksastria, Tommy Detasatria, Desti Novita, Gorut Perthika, Munandar dan Cindi Maharani Indira Bangsawan.

Dakwaan jaksa  pasal berlapis, Kesatu pasal 105 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Atau kedua pasal 106 UURI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Ketiga pasal 46 UURI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal14 angka 50 UURI No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Keempat pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28;ayat (1) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UURI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kelima pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP Dan KEDUA pasal 3 UURI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan perkara penipuan robot treding penasehat hukum terdakwa DI dan FI mengajukan eksepsi dan jaksa menghadirkan 2 orang Ahli. Dalam Amar Putusan Sela tgl 8/11/23; Memperhatikan pasal 156;ayat (1) dan (2) UURI No 8 tahun 1998 tentang Hukum Acara Pidana  hakim. Dapat mempertimbangkan keberatan dan selanjunya mengambil keputusan dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima dan atau dakwaan batal demi hukum mengadili; Menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, menyatakan dakwaan batal demi hukum dan terdakwa segera dileluarkan dari tahanan Lembaga Permasyarakatan.

Sebelumnya tanggal 18 September 2023 terdakwa DI dan FI melakukan permohonan praperadilan yang sudah diputus  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status  tersangka sudah diputus,tidak sah atas pemohon praperadilan  DI dan FI yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dengan adanya putusan sela dari hakim bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena terdakwa DI dan FI memang sudah bukan tersangka dan seharusnya tidak diajukan oleh penuntut umum lagi ke pengadilan dan perkara ini terkesan dipaksakan jelas salah seorang dari tim pengacara.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.