GOWA, HR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pemkab Gowa mengadakan rapat Penataan atau Pemasukan Pedagang Pasar Rakyat Sentral. Acara itu dipimpin langsung Kepala Dinas Disprindag Gowa, Andi Sura, di kolong Istana Tamalate, Sabtu (23/10), Sungguminasa Kec Somba Opu Kab Gowa.
Turut hadir pada acara itu diantaranya jajaran Dinas Perindag Kab Gowa, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kodim serta Kecamatan dan Lurah serta para pedagang dan masyarakat juga insan pers.
Sejumlah pedagang Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa menghadiri rapat penataan/pemasukan pedagang pasar yang akan difungsikan kedepan sebagai pasar sentral, yang saat ini masih dalam penyelesaian pembangunan pasar.
Keseluruhan pedagang yang terdaftar sebanyak 686 orang, yang diprioritaskan adalah pedagang lama, dan pedagang kaki lima (PKL) akan terpenuhi jika sejumlah pedagang lama sudah menempati losd sesuai zonasi barang dagangannya.
Zonasi merupakan penataan jenis barang jualan yang ada di losd, sesuai ketentuan dari Kementerian yaitu Permendagri No 20 tahun 2012.
Andi Sura menyatakan, “pedagang kaki lima juga akan menempati losd yang telah disediakan, setelah penyerahan losd kepada pedagang lama, yang diprioritaskan sebanyak 686 pedagang.”
“Ukuran disesuaikan dengan jumlah pedagang yang ada jadi satu setengah kali dua meter itu setelah pedagang yang sudah terdata dan karena ada kementerian yang mengatur, mengakomodir seluruh pedagang baik pedang lama dan pedagang PKL yang ada disekitar pasar itu harus diakomodir masuk, jumlah pedagang seluruhnya 843 masuk data base termasuk pedagang PKL,” ujar Andi Sura. kartia/muslimin
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});