Foto 38 korban PHK dan Pengurus SBSI 1992, sesaat menuju Kantor PT PGM melaksanakan aksi damai (29/5).
KAPUAS HULU, HR – Sebanyak 38 karyawan buruh harian lepas, korban PHK PT. Persada Graha Mandiri (PGM) tahun 2021 – 2022, minta perhatian khusus Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH.
Ke 38 karyawan dan keluarganya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, minta perhatian khusus Bupati, karena perusahaan PT.PGM itu tidak bayar hak PHK yakni, pesangon, THR dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai masa kerja mereka.
“Sudah capek kami menanyakan hak – hak kami ke perusahaan tapi gak diperdulikan. Terakhir 29/5 kami dengan SBSI 1992 aksi damai di kantor perusahaan, namun sampai saat ini belum ada kabar dari perusahaan itu apakah mau membayar hak kami.”
Demikian hal ini diungkapkan Jubaidah (35) Ninil (40) dan Selimin (50) kepada media ini (3/6) dalam rangka meminta perhatian Bupati Fransiskus.
Ketiga ibu – ibu dari 38 korban PHK ini meyebut bahwa, “meski kami di dampingi SBSI 1992 namun dukungan pak Bupati masih kami harapkan’
“Memang kami tidak pernah memberitahukan hal ini kepada Bipati, karena berharap hak kami di bayar perusahaan secara perlahan”.
Tapi, sejak PHK sudah jelang Satu tahun tak dibayar, maka kami mulai khawatir lama-lama perusahaan tak bayar kami, tutur mereka.
Maka, dalam kesempatan ini kami.memohon perhatian dan besar harapan kami Bupati Kapuas Hulu, bpk Fransiskus Diaan, berkenan fasilitasi ke PT.PGM agar membayar hak kami, pinta ibu – ibu paroh tua itu.
Dilain tempat, Kasianus (40) tokoh masyarakat kecamatan Silat Hilir, diminta tanggapannya atas 38 korban PHK. PT.PGM minta perhatian Bupatj Kapuas Hulu, membenarkan dan setuju.
Menurut Kasianus, permintaan itu wajar kepada pemimpin daerah yang wajib mengayomi warganya, dan warganya memberitahukan masalah yang di hadapi.
Kasianus mengakui bahwa PHK acap terjadi di sejumlah perusahaan kebun sawit di Kapuas Hulu, yang korbannya masyarakat setempat (Pribumi)
Karenanya, kasus 38 karyawan PT.PGM yang kini juga di dampingi SBSI 1992, mudah – mudahan direspon Bupati Kapuas Hulu, kami berharap kasua ini cepat selesai, sarannya.
Untuk diketahui pembaca Persia, kasus 38 PHK PT.PGM di Kab Kapuas Hulu Kalbar, diawali dugaan PHK itu sepihak. Para korban PHK mayoritas kaum perempuan, umur antara 35 – 50 Th
PT.PGM yang berlokasi di Penai kecamatan Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat itu, memPHK karyawannya, tanpa pemberitahuan baik surat dan pertemuan.
PT.PGM berdalih, tidak membayar pesangon, THR dan JHT, karena karyawan yang di PHK itu statusnya adalah buruh harian lepas. Pernyataan ini terungkap saat SBSI 1992 Bipartit ke 2 dengan perusahaan itu (29/5). tim