Wanita Hamil Tewas Dibunuh Tetangga

oleh -18 Dilihat
oleh
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S. IK didampingi Kasat Reskrim AKP Auliya Rifqie. A. Djabar, S.IK, perlihatkan bukti foto pembunuhan, Senin (29/01), di Mapolres Garut.

GARUT, HR – Tragedi pembunuhan seorang wanita hamil 8 bulan Iis Aisyah (32), warga Kp Pasir jonge, (02/09), Desa Sukawangi Kec Singajaya Garut, Jawa Barat, akhirnya diungkap Polres Garut. Keberhasilan itu pun dilakukan press realease, Senin (29/04), di Mapolres Garut, Jawa Barat.

Dari hasil olah TKP oleh penyidik, Iis Aisyah (32) diduga dibunuh oleh FN (28) yang tidak lain merupakan tetangga korban, dimana ditemukannya barang bukti berupa sandal dengan bercak darah serta potongan rambut di kediaman paman pelaku.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, S. IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Auliya Rifqie. A. Djabar, S. Ik dalam gelaran exspose, Senin (29/01), di Mapolres Garut.

Dikatakan Kapolres, kronologis kejadian bermula, Kamis (18/01), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka FN yang hendak menemui neneknya dengan jalan melewati rumah korban yang kebetulan korban sedang duduk di teras rumahnya.

“Korban menyapa tersangka FN yang selanjutnya menghina tersangka dengan kalimat, cepat nikah malu sama orang lain, orang lain sudah punya anak, ada yang 2 dan ada yang 3, kamu tidak nikah-nikah”.

Dengan perkataan yang sebelumnya pernah dihina oleh korban, ungkap Kapolres, tersangka FN merasa sakit hati dan sepulang dari rumah neneknya, tersangka akhirnya pergi menuju rumah korban dengan niat membunuh.

Kapolres menuturkan tersangka bertamu dan disuguhi air oleh korban, ketika korban pergi ke kamarnya untuk menyimpan Alquran, tersangka mengikuti dan langsung mendorong korban ke lantai sehingga badannya mengenai ranjang kasur.

“Menurut pengakuan tersangka, korban dicekik dengan posisi menyender di kasur usai didorong, kemudian menginjak leher korban untuk memastikan bahwa korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah itu wajah korban ditutupi dengan handuk kecil lalu mengambil barang milik korban yakni uang tunai sebesar Rp. 800 ribu dan satu buah handphone nokia warna biru abu,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka FN berhasil ditangkap, Sabtu (27/01), di depan Pintu Air 2 Kalideres Jakarta Barat, dan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, karena mencoba kabur serta melawan saat hendak ditangkap.

Selain menangkap tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 handuk kecil berwarna putih, 1 buah daster batik (milik korban), 1 bantal terdapat bercak darah, 1 sendal jepit merk sky boat warna merah putih terdapat bercak darah (milik pelaku), kaos oblong warna hitam (milik pelaku), celana training (milik pelaku), 1 unit lap baju, dan 1 unit sepeda motor supra fit nopol Z 6305 DO.

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Suami korban pembunuhan, Mardani (45), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya bila perlu hukuman mati, dimana kelakuan biadabnya menghilangkan dua nyawa sekaligus, bahkan sampai bayi yang belum lahir ke dunia. deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.