GOWA, HR — Polres Gowa mengamakan dua unit alat berat Excavator merek Hyundai warna kuning dan sebuah truk Dyna Mitsubishi Canter warna kuning Nopol DD 8023 LF dari lokasi tambang liar di Dusun Bontocinde, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (24/1/2018).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, dalam hal ini mengatakan, penertiban dilakukan lantaran adanya indikasi modus penambangan yang tidak dilengkapi surat izin penambangan oleh pemerintah.
Tersangka penambang yakni Ramli Dg Ngajeng (46) warga Dusun Bontoramba, Kecamatan Pallangga yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan, Baharuddin Dg Sarro (45) warga Dusun Bontonasongkolo, Kecamatan Pallangga sebagai pengawas alat dan Sattu Dg Talle ( 47) warga Dusun Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Pallangga sebagai sopir, ikut diamankan oleh Kepolisian Resort Gowa.
“Atas kasus ini kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kapolres. kartia