APBD 2018: Belanja Publik Dirancang 75,91%;
Belanja Aparatur 24,09%
BALI, HR – Pemkab Badung bersama DPRD Badung melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (23/10), di Ruang Sidang Uttama Gosana, Gedung DPRD Badung, Puspem Badung.
Salah satunya Ranperda APBD 2018. Pada Ranperda APBD 2018, Belanja Publik Dirancang 75,91%, dan Belanja Aparatur hanya 24,09%. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Sidang diikuti Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Badung dan Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Badung.
Kesembilan Ranparda yang disampaikan Bupati meliputi; Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2018, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 17 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 20 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 8 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, Ranperda tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa.
Dalam penjelasannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan, untuk Ranperda APBD Badung tahun 2018, pendapatan daerah dirancang Rp 6 triliun lebih, jumlah ini meningkat 18,63% dari tahun 2017. Pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp 5,1 T lebih, dana perimbangan Rp 626 M, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 220 M lebih.
Sementara belanja daerah dirancang Rp 6,5 T lebih meningkat 6,29% dibandingkan tahun anggaran 2017. Belanja daerah terdiri dari, belanja tidak langsung dirancang Rp 3,2 T lebih, belanja langsung Rp 3,2 T lebih. Pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 515 M lebih, dan pada tahun anggaran 2018 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan.
Ditambahkan, anggaran belanja langsung di tahun 2018, diprioritaskan untuk membiayai program/kegiatan strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).
“Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat sebesar 75,91%, sedangkan sisanya merupakan belanja aparatur yang manfaatnya diterima aparatur pemerintah sebesar 24,09%,” tegasnya.
Dibidang pangan, sandang dan papan, sub bidang pangan, dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp 3,7 M lebih. Program lain pendukung ketahanan pangan dialokasikan dana Rp 23 M lebih, untuk pemberdayaan ikan dan nelayan dengan memberikan sarana prasarana sebesar Rp 6,9 M lebih. Peningkatan SDA serta peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan sebesar Rp 89 M lebih. Sub bidang sandang dirancang sebesar Rp 1,6 M lebih, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi dialokasikan sebesar Rp 26 M lebih. Juga program pelatihan keterampilan menenun dan menjahit sebesar Rp 3,6 M lebih. Sub bidang papan antara lain; program lingkungan sehat perumahan sebesar Rp 67 M lebih, program penataan perumahan dan kawasan pemukiman sebesar Rp 988 juta lebih. Program pengembangan perumahan dan kawasan penukiman sebesar Rp 3,3 M lebih. Program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti; kegiatan peningkatan kualitas rumah sehat sebanyak 2.475 unit, bedah rumah 150 unit, perbaikan ruman veteran 50 unit dengan total alokasi Rp 84 M.
Lebih lanjut dijelaskan, bidang pendidikan dirancang Rp 1,3 T lebih atau sebesar 20,01% dari belanja daerah. Bidang kesehatan dialokasikan anggaran sebesar Rp 666 M lebih atau 11,21%. Sub. Bidang sosial sebesar Rp 2,3 M lebih, selain itu terdapat pula kegiatan bantuan sosial penunggu pasien, bantuan usaha ekonomi produktif kepada KK miskin serta santunan bagi penyandang cacat sebesar Rp 45 M lebih. Sub. Bidang Ketenagakerjaan dirancang Rp 4,4 M lebih, meningkatkan kesempatan kerja sebesar Rp 3,6 M lebih, meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja sebesar Rp 1,3 M lebih. Bidang seni, adat, agama dan budaya diantaranya kreativitas sekaa teruna Rp 159 M lebih, pelatihan penyuratan lontar dan pendataan warisan budaya 1,6 M lebih, pelatihan pengelola/pengawas LPD Rp 1,7 M lebih, penguatan lembaga adat Rp 16,6 M lebih, dan pembangunan infrastruktur dibidang budaya sebesar Rp 188 M lebih. Untuk bidang pariwisata dialokasikan sebesar Rp 63 M lebih. Bidang infrastruktur lainnya sebesar Rp 462 M lebih, dan bidang regulasi dialokasikan sebesar Rp 747 juta lebih. ans
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});