BEKASI, HR – Pada persidangan (01/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait perkara terdakwa Leonardus.J terkesan asal-asalan.
Fakta faktual itu terbukti di peridangan bahwa terdakwa sudah membayar ratusan juta plus bunga 10 persen namun dalam dakwaan tidak dibuat Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa hanya didakwa bahwa terdakwa pinjam uang sebesar Rp 325 juta tidak dikembalikan.
Menurut versi JPU Made dalam dakwaan dan JPU Made mendakwa terdakwa memberikan cek kepada korban tidak dapat dicairkan karena saldo kurang. Terkait dakwaan itu berdasarkan keterangan saksi meringankan cek kosong itu sudah dibayar Rp 100 juta ada tiga lembar ada buktinya.
Keterangan terdakwa di persidangan (01/02/2023), sempat dirinya ditahan selama 4 hari.
Kemudian setelah dibayar Rp 100 juta terdakwa pulang ke rumahnya.
Berikut telah membuat kesepakatan dengan saksi pelapor untuk membayar selanjutnya. Dan merasa terdakwa sudah memenuhi dengan membayar sejumlah uang. Terdakwa tidak tau mengapa dirinya ditahan lagi.
Oleh kuasa hukum Dr. Manotar Tampubolon dan Patner (01/02/2023), ini kasus pinjam meminjam dengan berbunga 10 persen/bulan dan sudah dibayar sebagian. Ada kesepakatan saksi pelapor dan terdakwa untuk menyelesaikannya. Jadi perkara ini adalah keperdataan kalau terdakwa cidera janji bukan ranah pidana.
Lebih ironis terdakwa sempat ditahan setelah membayar Rp 100 juta oleh oknum polisi dikeluarkan dari tahanan. Dan sudah ada kesepakatan para pihak. Selanjutnya telah memenuhi sebagian dari kesepakatan tersebut Kemudian ditahan lagi?
“Hukum pidana di negara ini mengerikan terkesan suka-suka ya,” ujar pemerhati hukum di Jakarta.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Ambo dan Patra Josef serta Noor Iswandi masing-masing anggota majelis.
Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI ).
Menurut Dr. Manotar Tampubolon selaku kuasa hukum terdakwa Leonardus juga orang yang dipercaya menjadi Juri Peradilan Semu di Paris tanggal (04/02/2023), kuat dugaan terlapor I sangat tidak netral.
Pada persidangan sebelumnya diduga terlapor menggiring saksi-saksi memberatkan terdakwa.
Untuk diketahui terdakwa Leonardus diseret ke persidangan dalam dakwaan ke I pasal 372 KUHP atau dakwaan ke-2 pasal 378 KUHP.
Bahwa awalnya saksi Karebet Pramudiarto, minta tolong kepada terdakwa menjualkan mobilnya dan terdakwa berhasil menjualnya seharga Rp 425 juta melalui rekening terdakwa di rumah saksi korban Karebet. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin meminjam uang sebesar Rp 325 juta dalam tempo satu bulan untuk modal bengkel milik terdakwa dan memberikan keuntungan 10 % dari uang yang dipinjam dan sisanya akan di transfer ke rekening korban.
Selanjutnya terdakwa memberi cek Rp.32,500.000,- jatuh tempo 07/07/2021, cek II Rp.32.500.000,- jatuh tempo 19/07/2021 dan cek ke III Rp.100.000000,- jatuh tempo 30/07/2021.
Namun korban tidak dapat mencairkan sebagaimana bank yang ditunjuk terdakwa di BRI Bendungan Hilir. Saldo kosong. Kemudian saksi korban menghubungi terdakwa berjanji akan membayarnya dengan uang tunai. Sehingga terdakwa dilaporkan. med