MELAWI, HR – Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan diduga kini dilakukan oleh Perusahaan Maya Anggita saat pengerjaan jalan poros provinsi Simpang bandara batas kota, Simpang Tahalut-Simpang Pintas–Sayan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
dan jelas menabrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Menjadi sebuah pertanyaan dari warga setiap melintasi, sa’at melihat kegiatan peningkatan jalan poros provinsi Simpang Bandara Batas Kota Simpang Tahalut, Simpang Pintas Sayan, namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi yang sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Karena papan nama proyek sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama perusahaan sebagai pelaksana, no kontrak, tenggang waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
Serta papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat, karena pengaspalan diduga dikerjakan asal-asalan, karena beberapa titik terlihat dilapangan banyak yang sudah mengelupas/rusak dititik titik aspal baru.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Laki kabupaten Melawi Rafinus Kanoh mengatakan kepada awak media, bahwa praktek pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama diduga sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait karena kegiatan tersebut sudah lama berlangsung.
Menanggapi keluhan warga pengguna jalan tersebut awak media langsung melakukan investigasi kelapangan Sabtu (17/12/22) memang benar pekerjaan tersebut tidak ada terlihat papan informasi proyek.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum bisa ditemui untuk diminta keterangan terkait item pekerjaannya serta produk yang tertuang dalam kontraknya agar tidak terjadi info yang seolah menyesatkan.
“Begitu juga terkait papan informasi proyek, semestinya setiap proyek pemerintah harus mengedepankan transparansi, sebagaimana diatur dalam Perpres No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sehingga sangat dianggap perlu jika sebuah kegiatan proyek yang bersumberkan dari dana pemerintah untuk memasang papan informasi proyek.
Pantauan beberapa awak media di lapangan, pekerja peningkatan jalan poros provinsi Simpang bandara Batas Kota–Tahalut–Nanga Pintas Sayan terkesan asal-asalan, bahkan ada beberapa titik terkhusus antara desa Bayur Raya menuju Nanga Pintas–Sayan yang kini terlihat ada yang sudah rusak kembali.
Sehingga untuk mengetahui nama perusahaan sebagai pelaksana Berdasarkan data dari LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Kalimantan barat, bahwa peningkatan ruas jalan Simpang Bandara–Batas Kota Simpang Tahalut, Simpang Pintas–Sayan, tahun anggaran 2022 tender yang dimenangkan oleh PT Maya Anggita dengan nilai kontrak Pagu sebesar Rp 6000.000.000
HPS Rp5.999.980.000,00.
harga penawaran Rp.4.799.840.000,00 harga terkoreksi Rp. 4.799.840.000,00.
Tambah, Ketua DPC LAKI Melawi, dengan dana yang terbilang fantastis tersebut menjadi sebuah keinginan warga untuk merasakan hasil dari kegiatan peningkatan jalan tersebut membaik dan sesuai dengan harapan. abd