CIKAMPEK, HR – Pengaspalan jalan mulai terlihat adanya tanda kerusakan dimana salah satu struktur antara batu kerikil dengan aspal permukaan atas terlepas (posisi sekitar pinggir jalan yang diaspal) dan juga bila dikelupas atau ditarik melalui tangan ada yang terlepas diantara aspal hotmix yang baru dipasang dengan aspal yang lama tidak menyatu dan sejumlah pekerja dinlia tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap atau K3 dan plang proyek tidak terpasang.
Jalur jalan Pantai Utara (Pantura) khususnya wilayah Karawang-Cikampek- Pamanukan Jawa Barat yang setiap tahun anggaran dikuncurkan ratusan miliar melalui ABPN yang dikelola Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioal (BBPJN) Jawa Barat- DKI Ditjen Bina Marga.
Proyek yang satu ini bisa dinilai “proyek abadi” yang mana juga dikerjakan rekanan binaan atau kontraktor abadi.
Sebut saja tahun 2022 dengan paket Preservasi Jalan Karawang-Cikampek- Pamanukan dengan penawaran/terkontrak Rp 234.390.979.858,00 yang dikerjakan PT Seneca Indonesia.
Pantauan tim Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com di lokasi proyek sepanjangan Jalan Pantura (Karawang–Cikampek- Pamanukan) dan persis di Desa Kotasari Kec. Pusakanagara Kabupaten Subang, dimana baru saja dikerjakan pengaspalan jalan nasional tersebut, dan menurut warga setempat kepada HR (29/11-22) menjelaskan, pekerjaan baru dikerjakan empat hari lalu .
Pantauan HR bahwa pengaspalan jalan dinilai sudah mulai terlihat adanya menunjukkan tanda -tanda kerusakan, yakni salah satu struktur jalan kerikil yang terlepas (disisi pinggir jalan yang diaspal) dan selain itu juga bila dikelupas atau kalau ditarik melalui tangan ada yang terlepas pada aspal hotmix yang baru dipasang dengan antara aspal yang lama dengan aspal yang baru dikerjakan tidak menyatu atau tidak kokoh hingga diduga beberapa hari atau belum sebulan dikerjakan aspal tersebut diduga makin bertambah kerusakan, khususnya campuran hamparan batu kerikil dengan aspal tersebut.
Material campuran abu batu yang berkerikil dengan aspal hotmix kurang kandungannya, hingga batu krikil berbentuk urukan kecil kecil terjadi ada yang nongol, hal ini diduga tidak bisa merekat sempurna dengan aspal dan rawan mengelupas.
Kalau untuk lintas Jalan Nasional tentu aspalnya harus kualitas terbaik, karena dilalui oleh kendaraan berat, jalur industri, sehingga pengerjaannya pun harus standar,” ujar salah satu warga pemilik warung kelontong kepada ke HR.
Kita lihat pekerjaannya dilakukan pada malam, makanya kita pun tidak memperhatikan bagaimana mekanisme pekerjaan pengaspalan tersebut, namun sesudah beberapa hari jalan aspal itu selesai dikerjakan nampat terlihat kurang memadai atau kualitanya.
Selain itu, “kita juga tidak tahu menahu dari perusahan atau kontraktor mana yang mengerjakan, “kata warga pemilik warung yang mengaku dirinya sudah puluhan tahun bermukim di sini (Pamanukan-red), dan kalau ada pengaspalan jalan, juga harus dibarengi pekerjaan drainasenya, namun ini tidak ada drenasinya.
“Percuma diaspal kalau tidak ada saluran, dan lama lama aspal jalan yang sudah dikerjakan itu kalau kena genangan air dari hujan, maka alirannya tidak jelas kemana, dan ini mengakibatkan aspal terlihat mengalami tidak bagus dan bahkan terkelupas.”
Kemudian dilanjutkan pantauan HR, dimana ketebalan lapisan aspal diduga tidak sesuai speksifikasi yakni minim tidak mencapai 5 cm, yakni lapis paling atas permukaan atau fondasi atas (Asphalt Concrete-Wearing Course).
Hal itu terlihat jelas dari sepanjang sisi jalan yang sudah diaspal dan bahkan ketebalan tidak merata yakni ada hanya mencapai 3 cm, dan selain itu juga mulai adanya tanda kerusakan aspal yakni agregat aspal dipasang sudah dingin ketika sampai di lokasi proyek, dan juga diduga mutu Asphalt Hotmix tidak bagus dan serta pemasangan lapis pondasi agregat tidak padat.
Pelaksana pengerjaan serta kualitas bahan material diduga kuat tidak sesuai dengan standarisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga.
Disisi lain, yang masih sepanjang jalan Pantura, ada pekerjaan dengan titik –titik lainnya, dan sesuai pantauan HR terdapat sedang dikerjakan dan bahkan pekerjaan dinilai asal asal dikerjakan.
Namun dari sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Misalnya, ada yang memaki seragam/rompi proyek, namun tidak menggunakan helm/topi dan begitu pula sebaliknya, lalu ada yang tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya. Kemudian, safety K3 juga tidak terpampang pada lokasi proyek.
Padahal salah satu diantara alat pelindung diri (APD) ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP), sehingga tidak mematuhi secara lengkap APD.
Dan soal K3 ini pihak penyedia jasa/kontraktor berkewajiban untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri dan begitu pula pada didalam Permenakertras tersebut, pada pasal 6 (ayat 1) disebut,
“Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan seterusnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan juga diatur UU No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja.
Proyek dengan senilai Rp 234.390.979.858,00 yang dikerjakan PT Secena Indonesia, itu diduga tidak ketat pengawasan dari PT Perentjana Djaja, dan padalah anggaran Pengawasan Preservasi Karawang-Cikampek-Pamanukan (MYC) cukup lumayan dengan senilai penawaran/terkoreksi Rp 6.034.102.800,00.
Lalu pertanyaanya kemana pengawasan/konsultan, apakah tidak langsung turun untuk mengawasi jalan pantura tersebut.
Bahkan disepanjang yang dikerjakan (Kawarang-Cikampek-Pamanukan) yang ditelusuri HR, juga tidak ditemukan adanya berdiri “plang papan nama proyek”
Padalah anggaran dibilang cukup luar biasa atau fantastis senilainya Rp 234.390.979.858,00, dan namun anehnya buat biaya “plang papan nama proyek” yang hanya sekian kecil-rupiah tidak ada plang proyek? atau apakah plang proyek tersebut disembunyikan atau pasang -cabut.
Dengan tidak adanya plang proyek tersebut, maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan dalam pelaksanaan proyek jalan Nasional Pantura tersebut. Padahal, soal plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.
Sesuai catatan HR, bahwa selama ini PT Seneca Indonesia (PT. SI) yang sudah pernah dimuat HR, dimana rekanan binaan/rekanan tertentu atau bahkan rekanan abadi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta- Jawa Barat
Itu sesuai paket yang dikerjakan PT SI antara lain : Paket Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (SBSN)/Tahun APBN 2019 senilai Rp 88.547.013.500,00/-BBPJN DKI Jabar- Satker PJN Wilayah III Jawa Barat.
Kemudian, paket Preservasi Rehabilitasi Bagbagan – Jampangkulon – Tegalbuleud/Tahun APBN 2018 senilai Rp 47.598.273.000,00/BBPJN DKI Jawa Barat-Satker Wilayah II Jawa Barat, Paket Preservasi Rajamandala-Cimahi –Bandung senilai Rp 49.061.943.809,00/tahun APBN 2017 /Satker PJN Metrolopotan Bandung BBPJN DKI Jabar, paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Cikampek- Subang-Pamanukan/Tahun 2017 senilai Rp 67.893.743.043,00/Satker PJN Wilayah I- BPPJN DKI Jawa Barat,
Paket Preservasi Pelebaran Cidaun – Cijayana – Cipatujah/Tahun 2017 senilai Rp 49.843.646.765,00/Satker PJN Wilayah II Jabar BBPJN DKI Jabar, Paket Preservasi Rehabilitasi Tegalbuleud – Cidaun – Bts. Bandung/Cianjur/Tahun 2017 senilai Rp 46.366.534.400,00/Satker PJN Wilayah II -BBPJN DKI Jawa Barat, paket Preservasi Rehabilitasi Mayor Jalan Pamanukan – Lohbener– Palimanan/Tahun APBN 2016 senilai Rp 48.841.455.954,00/Satker PJN Wilayah I -BBPJN DKI Jawa Barat dan paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Karawang- Purwakarta-Pamanukan/Tahun 2016 senilai Rp 65.872.327.180,00/Satker PJN Wilayah I -BBPJN DKI Jawa Barat.
Sehingga tidak heran PT SI ini tidak asing lagi di lingkungan BBPJN Jawa Barat, yang diduga selain identik perusahan sponsor juga diduga mengalir fee ke pihak pihat tertentu.
Sementara . dalam proses lelang dengan paket Preservasi Jalan Karawang-Cikampek- Pamanukan sebilai HPS Rp 292.985.350.000,00 dengan penawaran Rp 234.390.979.858,00 tahun 2022 yang dimulai tanggal kontrak 14 Juni 2022, itu dimana dukungan personil manajerial yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli oleh PT SI, khususnya Manajer Tekni 1, Manajer teknik 2 dan Ahli K3 Konstruksi diduga tidak valid atau melakukan SKA Rental/Pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.
Dan selaian itu juga sudah teriakt kerja pada paket lain yang sedang dikerjakan pada paket Preservasi Jalan Bts. Kab. Dairi – Dolok Sanggul /Mulityeas Tahun 2021-2022, paket Pembangunan Jalan Akses TSTH (2021-2022) dan juga diketahui personil milik PT Seneca Indonesia berdasarkan data tayang lpjnet antara lain Ir Thomas Efris Gunawan dengan AS202 – Ahli Teknik Jalan/Utama, Ir Dadan Suryawaman dengan Ahli Teknik Jalan/Utama dan Ardi Rachmadi dengan Ahli K3 Konstruksi/Madya atau apakah dari personil Tenaga Ahli atas nama tersebut diajukan sebagai penawaran?, atau juga termasuk paket Preservasio Jalan Ruas Lingkar Timur Prabumulih (Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan/kontrak 28 Oktober 2022).
Sehingga kuat dugaan dimana proses lelang maupun pelaksanaan fisik di lapangan dinilai “setali tiga uang”? yang mana antara BP2JK, BPPJN-Satker PJN Jawa Barat, dan sebelum lelang diduga sudah diplot/diarahkan/dikondisikan kepada rekanan tertentu yang dinilai sebagai rekanan abadi?, dengan tanpa memperhatikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran (SE) No.18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat kabar Harapan Rakyat Jakarta telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 072/HR/XII/2022 tgl 5 Desember 2022 yang dituju ke Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat dan tembusan ke PT SI dan BP2JK, namun sampai saat ini atau lebih sepuluh hari setelah surat konfirmasi diperbuat, tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim