SERANG, HR – Setidaknya ada dua paket dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSCCC) Banten Ditjen SDA yang dilelang oleh BP2JK Provinsi Banten-Ditjen Bina Konstruksi dimenangkan rekanan dengan sarat kepentingan.
Kedua paket dengan detail judul yang sama (namun beda) nomor kode lelang dan nomor RUP dan selain itu adalah 0,5 dengan 0,6 KM hingga dipisahkan atau dipecah menjadi dua paket.
Adalah Penanganan Muara Sungai Cidurian Kab. Serang; 0,5 KM; 400 HA; F; K; SYC dengan kode lelang/RUP (78381064/30187710) dan Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km; 400 Hektar; F; K; SYC dengan kode lelang/RUP (79710064/30187708) dan masing-masing kedua paket senilai HPS Rp 52.900.000.000,00 yang bersumber APBN 2022.
Kedua paket tersebut dalam proses pemilihan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dan terkontrak oleh PT Gunakarya Nusaantara dengan penawaran/terkoreksi Rp 41.738.075.060,35 pada paket 0,5 KM ; 400 HA; F; K; SYC.
Kemudian, paket dengan 0, 6 Km; 400 Hektar; F; K; SYC yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Syarif Maju Karya dengan penawaran/terkoreksi Rp 42.320.000.859,00.
Namun, penetapan pemenang PT. Syarif Maju Karya dengan penawaran/terkoreksi Rp 42.320.000.859,00 pada paket Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km; 400 Hektar; F; K; SYC dianulir atau dibatalkaan dan menjadi sebagai penandatanganan kontrak/terkontrak malah PT Gunakarya Nusantara dengan penawaran/koreksi Rp 45.005.481.215,84.
Paket 0.6 Km; 400 Hektar yang dimulai tender satu April 2022, namun akhir proses lelang diduga sampai bulan Juni 2022, karena pada tahapan lelang dengan penetapan pemenang adalah PT. Syarif Maju Karya, yang kemudian menjadi terkontrak PT.Gunakarya Nusaantara hingga memakan durasi lelang lama.
Bila dibandingkan penawaran pemenang PT. Syarif Maju Karya Rp 42.320.000.859,00 dengan terkontrak PT.Gunakarya Nusantara Rp 45.005.481.215,84, maka ada selisih Rp 2, 68 miliar yang mana perusahaan terkontrak dinilai mengiurkan dan diduga adanya permainan atau deal-deal atau modus dengan mengalihkan kepada penawaran lebih tinggi kepada perusahaan terkontrak dengan peranan/intervesi atau tidak lepas dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat kominten BBWS- Satker PJSA Cidanau Ciujung Cidurian.
Bahkan, terkontrak PT Gunakarya Nusantara (PT.GKN) pada Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km; 400 Hektar; F; K; SYC yang ditetapkan sebagai pemenang PT Syarif Maju Karya sebelumnya, dimana sesuai infomasi HR, hasil evaluasi teknis PT GKN dinyatakan gugur evaluasi, sebab personil manajerial/SKA sudah dipakai atau pergunakan pada paket lainnya yakni Penanganan Muara Sungai Cidurian Kab. Serang; 0,5 KM; 400 HA.
Kemudian, oleh PT GKN pada Penanganan Muara Sungai Cidurian Kab. Serang; 0,5 KM; 400 HA, dalam dokumen pemilihan yang disampaokan diduga masa berlaku SBU berakhir pada tanggal 23 September 2021 (sebelum batas akhir pemasukan penawaran).
Informasi diperoleh HR, dimana status proses perpanjangan oleh LSBU pada website lpjk.pu.go.id adalah Dokumen Tidak Lengkap sehingga sesuai dengan Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No. BK0301-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022, hal Tata Cara Pemeriksaan Masa berlaku SBU, poin 6 disebutkan SBU dinyatakan sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU apabila tercantum status “Konfirmasi Pembayaran” atau “Disetujui”.
Berdasarkan hal tersebut, SBU dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu oleh Pokja malah menetapkan sebagai pemenang PT Gunakarya Nusantara, ada apa?
Kemudian, dengan mengerjakan paket dengan kualifikasi usaha Besar, maka oleh peserta pemenang PT GKN yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, yakni Cijagra Lengkong Bandung itu diduga tidak mengandeng perusahaan usaha kecil asal provinsi setempat, yang mana ditegaskan berbunyi “mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat, dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.
Perusahaan Diblaclist
PT GNK dengan dua paket dimenangkan/dikerjakan pada lingkugan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian (C3) yakni paket Penanganan Muara Sungai Cidurian Kab. Serang; 0,5 KM dan Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km (kedua paket di lokasi yang sama) itu, satu paket lelang dimulai 18 Januari 2022 sampai dengan 25 Maret 2022
Namun dengan lamanya durasi lelang pada paket Penanganan Muara Sungai Cidurian Kab. Serang; 0,5 KM disebabkan karena ada peserta lain melakukaan sanggahan.
Kemudian, paket Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km dimulai lelang 1 April 2022 sampai dengan 20 Mei 2022 yang tertera di laman pengadaan lpse, namun dari tahapan tahapan jadwal lelang kebanyakan diseb ut oleh pokja dikarenakan “Penyesuaian Tahapan Pemilihan terhadap Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Tahun 2022”.
Penyesuaian tahapan tersebut sampai ada ke 20 Mei 2022, termasuk penyesuaian tahapan pemilihan untuk masa sanggah banding. Sehingga diduga penandatangan kontrak sampai pertengahan bulan Juni 2022.
Dengan demikian, diduga penandatangan kontrak atau terkontrak PT GNK pada Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km sampai pertengahan Juni 2022, yang mana pada saat itu oleh PT GKN telah masuk blaclsist.
Berdasarkan pengumuman di portal LKPP, dimana PT Gunakarya Nusantara telah diblacklist dengan Daftar Pelanggaran sesuai SK Penetapan No. : 27/kpts/Cb29.5/2022 sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf a peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan pada Kementerian PUPR Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman II Provinsi Sulawesi.
Masa blacklist/daftar hitam berlaku 7 Juni 2022 s/d 7 Juni 2024, sehingga pada paket Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km dan walaupun tidak ada pengaruh, atau masuk dalam kategori pada saat lelang atau belum terkontrak, maka harus dibatalkan pada paket 0, 6 tersebut dilingkungan BBWS Satker PJSA Cidanau Ciujung Cidurian.
Namun sayang, sampai berita ini naik cetak, dimana oleh Kepala BBWS Cidanau Ciujung Cidurian, I Ketut Jayada, ST belum ada tanggapan, padahal surat konfirmasi surat kabar harapan rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi dengan No. 047/HR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Kantor BP2JK Banten Misterius
Begitu pula sampai dua kali surat konfirmasi HR disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Letnan Judin-Lontarbaru No. 22 Serang – Banten, dengan melalui kantor Pos, namun pihak kantor pos mengembalikan surat HR dengan asalan kantor BP2JK Banten pindah alamat.
HR menyelusuri kantor BP2JK Banten, sampai saat ini belum ditemukan pindahnya kemana, dan apakah pindak ke Ditjen Bina Konstruksi di Jl Pattimura Jakarta atau masih tetap menggunakan kantor lama?
Informasi HR menyebutkan, bahwa pihak BP2JK yang sering di sorot kinerja oleh berbagai mas media dan LSM hingga oleh domisili BP2JK Banten yang dipimpin Hamdi , itu diduga memaksa diri pindah kantor atau tutup buka atau bila di konfirmasi dibilang kantor pindah.
Masih sumber lainnya diperoleh HR dari orang dalam Pokja BP2JK Banten yang masih aktif berkantor di Jalan Letnan Judin-Lontarbaru No. 22 Serang menyatakan kepada HR, “masih disurati HR kami lagi”, jangan bikin lagi surat ke BP2JK, paket yang disurati oleh HR itu adalah tim kami, kata sumber HR tersebut tanpa memperjelas apa maksud “tim kami” sehingga kemungkinan karena surat konfirmasi HR ke BP2JK enggan menerima surat konfirmasi HR. tim