BANTEN, HR – Terkait pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com dengan sebelumnya tgl 13-20 Juni 2022 berjudul “Satker PJNW I & BP2JK Banten, Konspirasi Menggolkan Rekanan Binaan” sebelum berita dimuat mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 035/HR/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek yang bersumber APBN di Jalan Raya Serang Tangerang – Serang- Cilegon, dan juga konfirmasi ke BP2JK Wilayah Banten No. 036/HR/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
HR adalah lengkap dengan identitas tertulis didalam kop surat, nomor AHU, NPWP, susunan keredaksian dan lainnya, yang kemudian ditunggu selama dua minggu tidak ada jawaban hingga berita naik cetak.
Lalu oleh HR sebelum memuat berita dan menginfirmasikan, HR melakukan pantauan/investigasi dengan melihat, memperoleh/mencari infomasi/dimilik dan lainnya, lalu dituangkan menjadi dalam bentuk berita dengan menggunakan meda cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal itu seusai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 dan 6, dan berdasarkan UU No.14/tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik. Harapan Rakyat (HR) telah melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan UU tersebut diatas, yang kemudian sebelum memuat berita di mas media, telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dan bahkan telah menunggu beberapa minggu yang dikonfirmasi.
Kasatker Menjawab
Namun, setelah berita termuat, hingga datang jawaban dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA/PPK. Jawaban Kepala Satker PJN Wilayah 1 Banten, Firman Permana Wandani , ST. M.PP dengan Nomor Surat : No. : PW.0302-Bb27/PJN.1/35.3 Tanggal 06 Juni 2022
Firman Permana Wandani dalam isi surat jawabannya kepada HR menyatakan “kami ucapkan terima kasih atas permintaan public yang saudara (HR) layangkan kepada Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten melalui surat”.
Terkait dengan hal tersebut. Kasatker PJNW1 Banten mohon saudara (HR) untuk melengkapi identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu kelurga (KK) , surat izin mengemudi (SIM), paspor bagi pemohon perorangan atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Atau surat kuasa dan fotocopy KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Np. 15 /2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Publik dan sebagai bentuk tertib administrasi, Firman Permana memproses peermintaan informasi saudara setelah persyaratan administrasi tersebut lengkap, yang kemudian untuk pelayanan informasi silahkan bersurat yang ditunjukan kepada kepala Balai PJN Banten yang beralamat Jalan Raya Jakarta Km 04 Kp. Baru Pakupatan Serang
Itulah surat jawaban Kasatker PJN Wilayah I Banten kepada HR, yang mana bukan merespon atau isi sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan termasuk berita yang sudah termuat, artinya Kasatker meminta persyaratan identitas HR seperti KTP, Paspor, SIM dan lainnya.
Itu-itu Juga Rekanan
Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya, sejumlah paket proyek di Satuan Kerja (PJN Wilayah I-Banten dengan reknanan yang mengerjakan proyek jalan nasional di wilayah Provinsi Banten adalah rekanab tertentu/binaan?
Pasalnya, setiap tahun anggaran dikuncurkan oleh Kementerian PUPR untuk memuluskan dengan baik buat “Jalan Nasional”, tersebut, namun praktiknya apa mau dikata, bahwa sejumlah atau beberapa titik pekerjaan sepertinya tidak seindah yang dibayangkan berjalan dengan “jalan mulus”.
Ada yang dikerjakan asal-asalan dan ada tanpa plang, dan ada pun plang berdiri namun tidak transparan, dan ada pula pekerjaan melanggar rambu rambu K3 dan lainnya.
Harapan Rakyat (HR) yang setiap tahun anggaran dikencurkan oleh Kementerian PUPR selalu menyoroti paket proyek tersebut, yang dikerjakan rekanan selaku pelaksana fisik dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) Satker/PPK PJN Wilayah I Banten, yang melelang oleh BP2JK Provinsi Banten.
Lalu untuk tahun anggaran 2022 yang dibiayai APBN, itu setidaknya ada tiga paket pekerjaan dan bahkan mencapai lebih 50 persen progresnya.
Namun, perusahan yang mengerjakan itu-itu juga yang setiap tahun, atau kalau pun perusahan ganti merek, namun pelaku atau orangnya itu-itu juga sebagai rekanan tertentu/binaan.
Dimana perusahan pemenang atau mengerjakan proyek tersebut, sebelum proses lelang diduga sudah “dikondisikan” atau hanya lelang formalitas dengan adanya konsfirasi dari oknum Satker PJN Wilayah 1 dengan BP2JK.
Perusahan pemenang/mengerjakan itu juga langsung pemiliknya atau ada pula perusahan yang dirental yang diusung pihak tertentu adalah pemain lama yang tidak asing dilingkungan Satker PJN Wilayah I Banten.
Diduga ada sepaham antara Satker/PPK dengan panitia lelang/BP2JK dengan perusahan pemenang/mengerjakan dengan itu itu juga dan kuat dugaan diusung rekanan tertentu/binaan, maka itu patut dicurigai terjadi adanya kongkalikong yang merupakan setali tiga uang.
Proyek tahun 2021, dan lalu proyek tahun anggaran 2022 dimana itu juga perusahannya atau selanjutnya pada tahun tahun sebelumnya, dan kini di tahun 2022 sebagai perusahan yang mengerjakan proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Banten.
Diantaranya, tahun anggaran 2022 adalah paket Preservasi Jalan Merek- Cilegon- Serang oleh PT. Rekaya Semesta Utama Rp 21.293.476.151,13. Kemudian, paket Preservasi Jalan Pandeglang – Rangkasbitung – Cigelung senilai penaaran Rp 24.605.910.900,12 oleh PT Mutiara Indah Purnama.
Paket Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang(BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang yang dikerjakan perusahan pendatang baru yakni PT. Bengkel Konstruksi dengan penawaran terkoreksi Rp 17.093.125.912,49.
Dua paket tahun anggaran 2022 adalah perusahaan yang lama dan tidak asing lagi karena setiap tahun sebagai pemenang lelang, dan kemudian tahun 2022 ada perusahan pendatang baru PT Bengkel Konstruksi yang diduga adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan perusahan yang lama atau pemain lama yang merupakan rekanan tertentu.
Pantauan HR sesuai detail pengumuman lelang yakni Preservasi Jalan Merek- Cilegon- Serang yang dikerjakan PT.Rekaya Semesta Utama senilai Rp 21.293.476.151,13.
Penelurusan HR dari Kota Serang – Kab Serang dan Kota Cilegon, yang kemudian pada jalan nasional arah menunu Merek, yakni ada sedang dikerok jalan aspal, namun kerok atau pembersihan bekas aspal tersebut dilakukan beberapa bulan lalu, namun kerokan tersebut tidak langsung dilapisan material aspahat atau menghamparan asphat. Dan dikerok, namun sampai saat ini malah dibiarkan hingga bagi kendaraan yang melintasi, dimana bekas kerokan aspal jalan biarkan begitu saja dan bekas kerok-an aspal tersebut sudah mulai tidakterlihat atau sudah semar-semar.
Kerukan bekas jalan aspal tersebut diperkirakan panjangnya lebih satu kilometer, dan menurut warga di sekitar Jalan Nasional menuju Merak, menjelaskan kepada HR kita tidak tahun menahu soal aspal pemeliharan itu pak.
Itu memang sangat berbahaya bila dibiarkan, apalagi kalau lagi hujan turun, itu sangat estra hati hati bagi pengguna jasa melintasi jalan raya tersebut, namun sangat disayangkan, “kok sudah dikerok beberapa bulan lalu, kini bekasnya masih terlihat dengan bergaris-garis lapisan aspal jalan tersebut, “kata warga pengguna jalan yang dekat Pergudangan Krakatau Steel itu.
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2022 yang dimulai proyek dikerjakan dari arah Merek – Kota Cilegon, yakni perbaikan jalan akses Tol sampai Serang
Pekerjaan ini memakan waktu sekitar 348 Hari Kender dengan nilai Rp 21.293.476.151,13 yang dimulai pekerjaan 17 Januari 2022 sesuai tanggal kontrak dengan No. Pb 0201.KTR.MCS/Bb27/PJNW.i-BTN/PPK 1.2/11.
Sehingga sampai saat ini (akhri Mei 2022) masih melaksanakan pekerjaan, namun sesuai pantauan HR bahwa pekerjaan yang dikero atau dikeruk bekas aspal jalan tersebut, kok dibiarkan begitu saja yang sangat membahayakan pengguna jasa jalan nasional tersbut.
Kemudian, plang proyek yang dikerjakan PT. Bengkel Konstruksi pada paket Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang(BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang memang terpampang berdiri. namun sangat disayangkan.
Sebab, biaya ayau nilai yang dibutuhkan atau dikerjakan yang termuat didalam “plang proyek” tersebut tidak tercatat berapa nilainya, dan yang ada adalah sumber anggaran APBN 2022.
Selain tidak termuat di ‘plang proyek” juga masa pelaksanaan atau Hari Kalender (HK), dan ini sangat perlu dimuat didalam termuat plang proyek karena mengingat proyek ini kapan mulai dan selesai kerjakan,
Kemudian tanggal kontrak pun tidak ada, yang ada hanya Nomor Kontrak dengan : HK,0210-Bb27/PJN1/PPK.1.4/1/2022
Sehingga proyek yang dikerjakan PT. Bengkel Konstruksi dinilai tidak transparan atau asal-asalan.
Padahal, soal terpasangnya “plang proyek” sudah jelas dengan memuat sebagai informasi sumber dana/biaya, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Lelang Formalitas
Dari sejumlah paket proses lelang yang ditetapkan pemenang adalah PT. Rekaya Semesta Utama dan PT Mutiara Indah Purnama dan PT. Bengkel Konstruksi pada paket tahun 2022, juga sebagai pemenang atau mengerjakan tahun tahun sebelumnya.
Perusahan pemenang/mengerjakan proyek tersebut, sebelum proses lelang diduga sudah “dikondisikan” atau “lelang formalitas” dengan adanya konsfirasi dengan oknum Satker PJN Wilayah 1 dengan BP2JK Banten mengggolkan rekanan tertentu.
Dan itu diduga perusahan hanya sebagai pinjaman/rental dan juga pemilik perusahaan yang masuk, namun itu adalah pemain lama yang tidak asing dilingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Banten
Informasi diperoleh HR, diduga peserta pemenang pada paket masing masing yang dikerjakan, dan itu antara Sakter dengan Pokja BP2JK diduga melakukan adanya deal-deal dengan menggolkan rekanan tertentu.
Atau pihak yang melaksanakan pelelangan yakni Pokja BP2JK Banten simbul, yang mana menenterukan pemenangnya adalah pihak tertentu dari Satker/PPK PJN Wilayah Satu Banten.
Pemain lama atau perusahan yang tidak asaing di BPJN- Satker PJN Wilayah I Provinsi Banten yang dilelang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Banten, yakni pada tahun tahun 2022, dan juga tahun-tahun sebelumnya oleh PT Mutiara Indah Purnama dan PT. Rekaya Semesta Utama.
Catatan HR yakni, PT. Rekaya Semesta Utama (PT RSU) mengerjakan paket tahun 2019 pada Preservasi Jalan Serang- Cikander- Rangkasbitung senilai penawaran Rp 51.849.730.970,29 dan paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Serang Cilegon Merak dan Serdang – Bojonegara – Merak Rp Rp 28.281.191.330,00 pada tahun anggaran 2017.
Kemudian, proyek dikerjakan PT Mutiara Indah Purnama (PT MIP) juga diduga dikerjakan asal-salan, dan diketahui perusahan ini adalah setiap tahun mendapatkan paket (sesuai pemeberitan HR tahun anggaran 2020 dan tahun 2021).
Tahun 2021 pada Rekonstruksi dan Rehabiltasi Jalan dan Jembatan Serang- Cikande Rangkasbitung dengan biaya Rp 17.709.380.103,70dimana titik-titik lokasi proyek : Ruas jalan Cikande Rangkasbitung – Lebak (Kab.), Ruas Jalan Bts. Kota Serang – Bts.Kota Tangerang – Serang (Kab.) dan Jembatan Kalodran – Serang (Kota).
PT MIP yang berdomisili dari Kota Bekasi-Jawa Barat yang mengerjakan tahun 2020 pada Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Serang- Cikande- Rangkasbitung Rp 35.076.513.663,83 dan tahun anggaran 2018 dengan paket Preservasi Rehabilitasi Jln Abdul Hadi (Serang) – Jln KH Abdul Fatah Hasan- Serang- – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang- Cikande- – Rangkasbitung dengan penawaran Rp 37.133.553.000,00.
Anehnya, proyek yang setiap tahun dikerjakan PT MIP adalah lokasi-lokasi yang sama atau tidak jauh bedanya, yang mana pantau Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com yaknidi lokasi proyek di Jalan Raya Serang- Cikande tersebut, pekerjaan asal-asalan.
Pekerjaan dengan acak-acakan. Artinya digali disatu titik lalu dibiarkan, kemudian pindah disatu titik lalu ditutup dengan pengaspalan beton namun sebagian masih terbuka atau tidak tuntas, hingga mengundang kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jasa jalan tersebut.
Perusahaan Baru
Lalu bagaimana perusahan pendatang baru pada tahun anggaran 2022, yakni PT Bengkela Konstruksi dengan penawaran/terkoreksi Rp 17.093.125.912,49 pada Preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang.
Sesuai infirmasi HR dan juga berdasarkan di laman lpjknet dan www.pu.go.id, PT Bengkel Konstruksi (PT.BK) dalam dokumen dukungan pengalaman sejenis (S1003) tidak valid. Dimana pengalaman sesuai dengan KD (3PNt) dalam kurun 15 terakhir adalah yang diajukan peserta PT BK senilai Rp45.798.000.000, 00 yang diambil adalah paket Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung (Tahun 2018) senilai Rp 14. 853.413 dengan BAST : BA.02/STPP/PJN 1-BTN/PPK-1/247/2018 Tanggal 26 Desember 2018.
Namun penelusuran HR, bahwa paket dengan Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung (Tahun 2018) dimana oleh PT Bengkel Konstruksi (PT.BK) tidak pernah atau sama sekali tidak mengerjakan paket yang dimaksud pada tahun anggaran 2018 yang diterima dari PA/KPA.PPK dari Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga.
HR menilai bahwa paket Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Serang) – Jln. KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – BTS. Kota Serang-Cikande-Rangkasbitung (Tahun 2018) itu adalah yang mengerjakan saat itu adalah PT. Mutiara Indah Purnamadengan senilai Rp 37.133.553.000,00
Sehingga pengalaman (S1003) yang diajukan oleh peserta pemenang PT BK tidak valid atau diduga palsu paketPreservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang BTS Kota Serang- BTS Kota Tangerang. tim