JAKARTA, HR – Warga penghuni apartemen Paladian Park Kelapa Gading di Jalan Bukit Kelapa Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, resah. Pasalnya, fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang menjadi hak para penghuni dirampas sewenang-wenang oleh pengembang.
Bahkan, sebagian fasilitas yang menjadi hak bersama para penghuni, diantaranya sudah berpindah tangan alias dijual kepada pihak ketiga oleh KSO Perkasa Abadi.
Menurut warga, mereka sudah resah atas persoalan itu. Karenanya, mereka meminta hak-hak warga dikembalikan dan Gubernur DKI Ahok diminta turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepada harapanrakyatonline.com, Julius Lobiua, SH, MH selaku kuasa hukum warga, mengungkapkan, di lokasi Fasum dan Fasos Apartemen Paladian Park kini telah berdiri sebuah restoran dan tempat peribadatan yang dikelola seorang warga penghuni apartemen yang menjadi kaki tangan pengembang.
“Pengembang dengan seenaknya merampas hak warga penghuni,” ujar Julius.
Selain persoalan Fasum dan Fasos, Apartemen Paladian Park juga dinilai menyalahi aturan yang telah ditentukan. Pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengembang adalah terjadinya perubahan pada pengembangan kawasan Paladian Park yang dinilai tidak sesuai dengan SIPPT awal.
“Dalam dokumen, KSO Perkasa Abadi itu tidak disebutkan sebagai pelaku pembangunan. Lalu bagaimana tiba-tiba kok KSO Perkasa Abadi muncul dan dengan seenaknya mengalihkan aset Fasum kepada pihak ketiga. Apa dasar hukumnya?” Semprot Julius dengan geram.
Julius sendiri memastikan keberadaan dan status hukum apartemen Paladian Park telah menyimpang. Hal ini didasarkan dengan pengajuan permohonan izin diatas tanah milik PT. Putra Surya Perkasa yang diajukan oleh pemohon PT. Karabha Unggul pada tahun 1997. Yakni, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen permohonan izin SIPPT, Blok Plan, IMB, ILH dan IPB sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Karena dianggap bermasalah, Julius memohon kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI untuk membatalkan kepengurusan PPPSRS Paladian Park yang ada saat ini. Alasannya, kepengurusan PPPSRS yang ada saat ini merupakan kepanjangan tangan pihak pengembang dan tidak mewakili sebagian besar penghuni di apartemen tersebut.
“Kepengurusan PPPSRS saat ini merupakan boneka KSO Perkasa Abadi dan tidak mewakili kepentingan sebagian besar penghuni,” ujar Julius.
Julius menggaris bawahi perlunya dilakukan klarifikasi atas SIPPT Paladian Park hingga selesai dilakukan. “Dengan begitu kita bisa mengetahui batasan dan lingkup pengelolaan apartemen, serta dapat mengidentifikasi FasumFasos yang perlu dikelola oleh Pemprov DKI,” tandasnya.
Dijelaskan pengacara yang dikenal kritis dan vokal, ini berdasarkan Blok Plan Revisi terakhir pada tahun 1992, Apartemen Paladin Park memiliki sejumlah Fasum yang merupakan hak para penghuni dan wajib disediakan oleh pengembang.
Diantaranya adalah 2 unit gedung SD, 7 unit TK ruang serbaguna, poliklinik kesehatan, 24 unit toko, 7 tempat bermain anak, 4 unit sarana olah raga, gardu satpam dan ruang tunggu supir serta mushola di tiap lantai basement gedung.
“Nyatanya, semua ketentuan itu tidak dijalankan oleh pengembang. Yang ada malah lahan SD disewakan oleh KSO Perkasa Abadi kepada Restoran Furama,” jelas Julius. ■ ferry