Terkait “Kasus DAK 2021” Harus Melakukan Pengembalian !

oleh -12 Dilihat
oleh

PAGARALAM, HR – Sempat menjadi sorotan publik terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di tahun sebelumnya 2021 di Dinas Pendidikan Kota Pagaralam, harus melakukan pengembalian kerugian negara.

Ahmad Nirwan. SH. Irban Inspektur pembantu khusus investasi Inspektorat kota Pagaralam ketika dibincangi teman-teman wartawan diruang kerjanya (24/04), menjelaskan terkait hal tersebut setelah pihak Inspektorat Kota Pagaralam Melakukan audit dilapangan beberapa sekolah yang menerima Dana Bantuan Khusus (DAK) tersebut, harus mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian kerugian negara tersebut dibebankan kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek  bangunan DAK tersebut.

Adapun kerugian yang harus dibayar tersebut bervariasi sesuai dengan hasil audit tim auditor kami dilapangan. Pihaknya memberikan waktu kepada pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian negara tersebut selama enam puluh hari.

Ada enam orang pihak ketiga yang harus mengembalikan kerugian tersebut ialah Sekolah SMP Negeri 4, SMP Negeri 5,  SMP Negeri 9, SMP Negeri 8, SMP Negeri 3, dan SMP Negeri 10, ujarnya. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.