Basuki Hadimuljono |
JAKARTA, HR – Proyek konstruksi jalan nasional tahun 2015 yang bersumber APBN Kementerian PUPR di Satuan Kerja SNVT PJN III Metropolitan Jakarta, BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten), Ditjen Bina Marga, diduga bermasalah. Bahkan kuat dugaan bahwa pelelangan tersebut selain dikondisikan atau diatur, juga pemenangnya ditetapkan sebagai penawar tinggi.
Hal itu terjadi pada paket Peningkatan Jalan Cilodong/BTS – Depok – BTS Kota Bogor dan Jalan Raya Kedunghalang dengan HPS Rp34.780.055.000 dengan penetapan pemenang PT Widya Sapta Colas dengan penawaran Rp32.795.727.000. Pada paket ini, diduga telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara atau berpotensi merugikan keuangan negara atas perbedaan nilai yang memasukan harga para peserta lelang, sebab masih ada peserta yang memasukkan penawaran dengan harga terendah. Dari 11 peserta yang memasukan harga, perusahaan pemenang berada pada urutan ke-10 penawaran tinggi.
Pokja ULP dalam melakukan evaluasi teknis ternyata tidak menguraikan tahapan pekerjaan secara keseluruhan sampai serah terima adalah alasan subjectif. Padalah, umumnya tahapan – tahapan pekerjaan untuk dilakukan sangat tergantung kondisi di lapangan, cuaca dan situasi site project.
“Pokja ULP pun tidak mengundang peserta lelang untuk klarifikasi dan hanya sepihak memutuskan untuk menggugurkan para peserta yang memasukkan penawaran terendah.
Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesi), Reza Setiawan, menjelaskan, lelang tersebut sangat jelas telah merugikan keuangan Negara, karena penawaran tinggi dimenangkan, dan sangat kental ada dugaan mengkondisikan paket tersebut kepada rekanan binaannya yang telah memasukkan penawaran tinggi.
“Saya diminta kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan yang baru saja ditetapkan tanggal kontraknya 27 April 2015 dengan nomor kontrak KU.08.08/KTR/PJNW-II.BTN/PPK-SLCMBS/27042015.04, dan juga pihak aparat penegak hukum diminta dapat mengusutnya,” ujar Reza kepada HR, (7/5), di loby Gedung PU, Pattimura, Jakarta.
Reza mengutip pernyataan yang disampaikan Menteri PUPR beberapa minggu lalu, bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin”.
“Jadi, apa yang disampaikan Menteri itu, ada benarnya. Ya, pelelangan di Balai Besar dimana pun itu di selurah Indonesia, bukan rahasia umum lagi, ada duit pelicin bisa menang tender,” ujarnya.
Menurut sumber HR, bahwa pemenang sudah ditentukan dari awal proses lelang. “Ya, hanya formalitas lelang saja,” ujar sumber, sembari menambahkan agar aparat hukum mengusut lelang paket peningkatan Jalan Cilodong/BTS – Depok – BTS Kota Bogor dan Jalan Raya Kedunghalang, termasuk memeriksa data dokumen perusahaan pemenang khususnya peralatan AMP, apakah masih aktif atau sudah habis masa berlakunya kelayakan operasi.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan III Jakarta, Winarto Hadi dengan surat konfirmasi/klarifikasi bernomor : 022/HR/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015, namun sampai berita ini turun, belum ada jawaban secara lisan maupun tulisan dari Kepala Satker. ■ tim/p/kornel