SINTANG, HR – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Barat, minta DPRD Kabupaten Sintang, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR).
Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, masing-masing OPD di Kabupaten Sintang.
Tujuan RDP tidak lain untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan anggaran DBH DR yang di kucurkan pemerintah pusat (Pempus) ke pemkab Sintang tahun 2019 sebesar 25 Millyard.
Dimana masing-masing OPD tersebut mendapat alokasi anggaran antara lain, Dinas Lingkungan Hidup Rp 15 M, Dinas Pertanian 3 M, sisanya 7 M di bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD.
Penggunaan anggaran DBH DR itu oleh masing-masing OPD itu di mulai tahun 2019 lalu.
Tujuan utama anggaran, mungkin saja masih banyak masyarakat belum mengetahui yakni untuk menghijaukan kembali lahan yang gundul serta mengedukasi masyarakat menjaga hutan itu sendiri.
Maka dengan anggaran yang besar itu, OPD pengelola diharapkan laksanakan programnya tepat sasaran.
Demikian Rahmat (54) dan Burhan Tapasole, S,Hut menjelaskan kepada media ini 12/11.
Burhan menyebut, pada awalnya akan turun anggaran DBH DR tahun 2018 untuk kab Sintang hanya di kelola DLH saja, namun di tolak DLH karena merasa tidak mampu melaksanakannya setelah membaca Juknis dan Juklaknya.
Tetapi, dalam perkembangannya tahun 2019 turut mengelola 3 OPD lainnya, Dispertan, BPBD dan DPKK, ungkap Burhan menirukan informasi alasan penolakan DLH Sintang ketika itu.
Dan, Pempus kemudian menyetujuinya atas surat keputusan (SK) bupati Sintang H Jarot Winarno, imbuh Burhan.
Masih di waktu yang sama, Rahmat mengatakan pentingnya DPRD Sintang RDP dengan 3 OPD tersebut supaya DPRD Sintang mendapat penjelasan bagaimana OPD mengelola anggaran tersebut.
Dimana saja proyek diadakan, sasaran masyarakat dan yang di capai, maksud dan tujuan anggaran, serta kendala OPD dalam mengelola anggaran agar tidak terjadi temuan atau mungkin korupsi.
Sebab, penggunaan anggaran menurut Burhan hanya sampai tahun 2022, artinya tinggal 1 tahun lagi.
Ditanya apakah ada laporan masyarakat sasaran proyek kepada LSMnya yang mengarah temuan dan korupsi, kedua pendiri LSM Kapuas tersebut menjawab media ini “nanti”.
“Nanti kami kabari bapak, setelah kami mengetahui respon DPRD Sintang” sambungnya.
Di waktu berbeda, Kadis LH Kab Sintang, Edy Harmaini menjelaskan, pengelolaan anggaran DBH DR, Rp 15 M (2019 – 2022) yang di kelola pihaknya, sejauh ini terlaksana sesuai Juknis – Juklak (aturan-red) kecuali kendala sertifikasi bibit karet.
Edy menyebut, sertifikasi bibit karet di keluhkan petani karena birokrasinya yang panjang.
Sementara OPD lainnya, Dinas Pertanian, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Kebersihan, hendak di konfirmasi media ini, beralasan masih sibuk kerja bakti pasca banjir hingga berita turun.
Namun, dari sejumlah warga di kecamatan Tempunak dan Sepauk Kab Sintang, menyebutkan kepada media ini (21/11) bahwa, kegiatan DBH DR dari Dinas Pertanian dengan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) tahun 2019 dan 2021, hanya di laksanakan satu hari saja, padahal, infromasi yang mereka ketahui Dua hari.
Kemudian, pesertanya kebanyakan para tokoh masyarakat saja, bukan petani sesungguhnya.
“Kalau dari BPBD dan Dinas Kebakaran, belum ada kami dengar pak,” jawab warga kemudian. tim