BPKP dan Polda Kalbar Periksa Jembatan Ketungau 2

oleh -14 Dilihat
Ibrahim sedang menunjuk abutmen jembatan yang retak.

SINTANG, HR – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dikabarkan telah mengunjungi lokasi jembatan Ketungau 2, di Ng Marakai Kab Sintang.

Rombongan BPKP Perwakilan Kalbar dan Polda Kalbar, menuju jembatan Ketungau 2 pada Rabu 13/10 menggunakan jalur transportasi sungai (Speed Boad) dan esok harinya 14/10 melakukan aktivitas disana.

“Saya tidak mengetahui begitu jelas terdiri dari berapa orang BPKP dan Polda kesana, tapi informasi BPKP dan Polda telah ke jembatan Ketungau 2, juga didampingi pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang, tidak diketahui namanya, tapi benar itu”.

“Dalam rangka apa BPKP dan personil Polda Kalbar bersamaan kesana, itu hal yang perlu kita cari,” ujar personil LSM Investigator, Ibrahim Myh kepada HR (15/10).

Bahkan informasi yang Ibrahim terima bahwa, rombongan membawa sejumlah alat diantaranya seperti alat tes pengukur kekuatan beton.

Ibrahim mengakui, informasi BPKP dan Polda Kalbar berada di lokasi jembatan Ketungau 2, pada Kamis 14/10/2021 memang dari tokoh masyarakat setempat namun sangat bisa ia percayai.

Menurut Ibrahim, Kunjungan BPKP dan Polda Kalbar ke jembatan Ketungau 2, sesungguhnya tidak lagi dianggab rahasia sebab masyarakatnya sudah lama mendesak masing-masing lembaga itu agar percepat proses laporan masyarakat.

BPKP selaku lembaga pengawasan keungan pembangunan melakukan audit, dan Polisi sebagai penegak hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Memang ditunggu masyarakat sejak 2020 melaporkan kejanggalan pengerjaan jembatan Ketungau 2,” sambungnya.

Ibrahim mengatakan, mungkin saja BPKP dalam kunjunggannya kali itu dalam rangka mengaudit keuangan pembangunan jembatan itu.

Dimana audit dilakukan BPKP, didampingi anggota Ditkrimsus Polda Kalbar, dalam rangka meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

“Kita ketahui, langkah hukum ini di lakukan penegak hukum dan BPKP hukumnya wajib periksa obyek dalam hal ini jembatan Ketungau 2,” katanya.

Sederhananya, mungkin saja, Polda minta BPKP segera mengaudit jembatan Ketungau 2 lantaran pihaknya akan segera tetapkan tersangka.

“Jadi, dugaan saya, kunjungan BPKP dan Polda ke sana, dalam rangka mengaudit kerugian negara dan Polda mendampingi dalam rangka penyidikan untuk penetapan tersangka.”

Diakhir keterangannya, meski BPKP dan Polda Kalbar telah memeriksa jembatan Ketungau 2, pihaknya tetap sampaikan laporan investigasinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Sehubungan dengan informasi BPKP dan Polda Kalbar telah periksa jembatan Ketungau 2, Kepala Dinas PU Kab Sintang Ir Murjani MT, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton, tidak dapat dihubungi, telepon seluler keduanya off.

Sama halnya dengan Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Dikdik Sadikin dan Humas BPKP Kalbar Fajar Winarso, tidak dapat dihubungi melalui telepon kantornya, (0561) 712 427 di Jl. Jend. Ahmad Yani, Pontianak.

Untuk sekedar mengingatkan pembaca HR, pembangunan jembatan Ketungau 2 di Marakai kab Sintang, Kalimantan Barat,  di laporkan masyarakat ke penegak hukum tahun 2020 lantaran pengerjaannya mulai dari tahun 2017/2018/2019 dengan total anggaran Rp 16,5 M, di duga banyak menyalahi konstruksi dan penyimpangan keuangan.

Sehingga bila jadi pun jembatan itu dibangun, keselamatan pengguna rawan apalagi menggunakan armada bermuatan berat semisal angkutan kelapa sawit.

Menyalahi /kesalahan konstruksi dan penyimpangan keuangan maksudnya dimulai dari,  pemindahan titik abutmen jembatan, tiang tengah, bentangan jembatan tidak senter, pembelian ulang bentangan karena pendek.

Ganti rugi tanah letak abutmen, timbunan jalan masuk,  angkutan rangka jembatan Rp 1 M, terkahir bocornya catatan aliran dana tahun 2017/2018 yang disana terdapat nama bupati sebesar Rp 103 juta.

Kemudian yang membuat masyarakat semakin bingung adalah, anggaran pengecoran lantai 2021, isunya dikerjakan dahulu baru kemudian di anggarkan.

Selain hal diatas dasar masyarakat melaporkan pembangunan jembatan tersebut, juga karena janji sesumbar bupati Sintang dr Jarot Winarno yang selalu memastikan bahwa jembatan dapat difungsikan 2021.

Ironisnya, janji bupati Sintang tersebut,  juga di benarkan/timpali Zulherman, anggota DPRD Sintang Dapil Marakai, yang juga kontraktor jembatan itu tahun 2017/2018.

Semogalah kunjungan BPKP dan Polda Kalbar ke  jembatan Ketungau 2 kemaren dalam rangka hitung kerugian negara dan penetapan tersangka, harap masyarakat Tiga kecamatan perbatasan di kabupaten itu, Kecamatan Ketungau Hilir, Tengah, Hulu. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.