Biaya Parkir Setinggi Langit, Pedagang Pasar Lokbin Cengkareng Mengeluh

oleh -25 Dilihat
Situasi Pasar Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

JAKARTA, HR – Pemerintah Pusat dan Daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, terutama terhadap pelaku usaha kecil. Salah satunya melalui Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Para pelaku usaha kecil, sudah seharusnya diperhatikan, dengan artian. Diberikan keringanan kepada mereka, saat menjalankan usahanya, apalagi saat pandemi Covid-19. Supaya tidak terbebani pengeluaran yang begitu besar.

Hal ini terjadi, dikarenakan tingginya biaya parkir dipasar lokasi binaan (Lokbin), pasar Cengkareng, Rawa Buaya, Jakarta Barat. Para pedagang mengeluhkan dengan tingginya tarif parkir.

Salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, “Pasar tersebut, lokasi binaan Pemda DKI, berarti parkiran ini juga dikelola oleh Pemda doang, tapi parkiran di lokasi pasar ini, tidak ada ketentuan harga yang harus dibayarkan para pedagang,” ujar sumber HR, baru-baru ini.

Mereka meminta untuk biaya parkir, didalam pasar itu, tidak ada batasannya, untuk sepeda motor Rp. 5.000, untuk mobil Rp. 15.000, bisa juga lebih, semuanya bervariasi, tapi semuanya itu tidak ada karcis atau struk parkir. Justru kami pedagang di sini bertanya, kalau ada Swing flate gate kenapa tidak difungsikan.

Swing Flare Gate.

Sebelumnya, pihak Dinas UPT Parkir DKI Jakarta, melalui Saifuddin Zuhri sebagai manajer perencanaan, Advokasi, Regulasi dan Kerja Sama menjelaskan, untuk pengelolaan parkir di Pasar Lokbin Kelurahan Rawa Buaya, dilakukan melalui pihak ke 3, mulai tanggal 17/8/2018 sampai dengan 16/8/2023. Untuk tarif parkir di lokbin UMKM Pemda DKI tersebut harus sesuai Pergub No. 188 tahun 2016.

Dijelaskan Saifuddin Zuhri, “Tarif parkir tersebut sesuai Pergub 188 tahun 2016, untuk roda 2 sebesar Rp. 2.000 per sekali parkir. Untuk roda 4 sebesar Rp. 5.000 per sekali parkir, jadi kalau ada titipan perbulan, iya dikalikan per sekali parkir dengan lamanya dia parkir,” ungkapnya belom lama ini.

Pergub No 188 tahun 2016, dalam BAB III pasal 5. Dalam rangka Efektifitas pemakaian tempat parkir umum, kepala unit pengelola perparkiran bertanggung jawab untuk memasang, papan petunjuk parkir/pengumuman tarif layanan parkir, berkordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah dan instansi lain.

Adanya Swiming Flate Gate sebagai petunjuk parkir yang tidak berfungsi di pasar lokbin UMKM Pemda DKI. Kelurahan Rawa Buaya dan tidak ada karcis dalam parkiran tersebut. Saifuddin Zuhri menjelaskan, semua itu ada aturan yang harus dipenuhi oleh pihak ke tiga, dalam pengelolaan perparkiran sesuai dengan Pergub.

“Kita akan cek ke lokasi apakah itu benar apa tidak, kita butuh laporan dari lapangan, seperti apa sebenarnya. Kalau memang itu benar, kita akan panggil pengelola. Kalau ada pelanggaran sesuai dengan pasal berapa, seperti melebihi tarif itu salah satu pelanggaran, kita akan panggil pengelola parkir tersebut, berikan kami waktu untuk melihat ke lokasi yang sebenarnya,” kata Sarifuddin.

Sampai berita ini diturunkan pengelolaan parkir dalam pasar lokasi binaan (Lokbin) UMKM Pemda DKI. Kelurahan Rawa Buaya, masih belum juga ada pembenahan. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.