Jumain |
MELAWI, HR – PT Erna Juliawati Unit II di Kecamatan Suryan Hulu Kab Soryan Kalteng telah mem-PHK empat tenaga kerjanya yang telah mengabdi antara 9-15 tahun. Keempatnya yakni Julhadi, Ahmad Minggus, Veki, dan Hariyanto.
Jumain, Wakil Ketua Konfedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kab Melawi selaku kuasa pendamping dari keempat karyawan tersebut, menjelaskan bahwa Julhadi warga Melawi, jabatan Operator Chainsaw, mengabdi 9 tahun; Ahmad Minggus, Jabatan Operator Traktor, mengabdi 15 tahun; Veki kelahiran Manado, BT.Jabatan Operator Traktor, mengabdi 10 tahun; dan Hariyanto warga Desa Kubang, B.B Operator Chainsaw.
“Keempatnya berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” ujar Jumain.
Dikatakan Jumain, menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa yang boleh di-PKWT-kan adalah jenis pekerja musiman yang datang jangka pendek, dan dalam SKB (Surat Kesepakatan Bersama) dilakukan PKWT selama 2 tahun. Kemudian, jika masa kontrak berakhir 30 hari sebelumnya, pihak perusahaan harus memanggil yang bersangkutan untuk diperpanjang kembali selama 1 tahun. Dan jika pekerjaan dilakukan secara terus-menerus, maka pekerja diwajibkan menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja itu telah menjadi karyawan tetap dari perusahaan tersebut.
Jumain menegaskan bahwa yang dilakukan pihak perusahaan itu bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan, sebab di dalam kontrak kerja tidak dicantumkan penghasilan, jam kerja kewajiban perusahaan yang harus terpenuhi oleh Karyawan, dan karyawan tidak memegang arsip atau copy Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Kesalahan lainnya, bahwa si tenaga kerja telah bekerja atau mengabdi di perusahaan itu dengan status PKWT.
Dikatakan Jumain, modus yang dilakukan pihak perusahaan adalah menghindar dari kewajibannya dengan alasan bahwa karyawan itu telah mengundurkan diri. Dengan alasan pengunduran diri itu, pihak perusahaan cukup merogoh uang pengganti hanya sebesar Rp3 juta. Angka ini sangat kecil bagi karyawan yang telah mengabdi antara 9-15 tahun di perusahaan itu.
“Pihak perusahaan seharusnya memberikan pesangon sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 161 ayat 1, pasal 156 ayat 2, pasal 156 ayat 3, dan perusahaan harus memberi penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4,” ujarnya.
Bila hal ini tidak dipenuhi, Jumain akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industri.
WNA
Terkait maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah Kalbar dan Melawi, Jumain menyarankan pihak imigrasi setempat untuk memeriksa WNA yang bekerja PT Lahan Cakrawala Kab Melawi Kalbar atas nama Yeong Wai Seng, Wong Kai, Leong Chee Song, dan Lah Ah Ming. Menurut keterangan Atinita, keempat WNA itu terdaftar bekerja di wilayah Kalteng dan tidak terdaftar di Kalbar. ■ abd