PJOK terlibat adanya kebocoran penggunaan anggaran PNPM Pisew Rp15 M di Kab Jeneponto |
JENEPONTO, HR – Tahun anggaran 2014, Kab Jeneponto mendapat kucuran dana PNPM Pisew yang disalurkan kepada lima kecamatan yakni Binamu, Arungkeke, Tarowang, Turatea, dan Rumbia senilai Rp13 M. Tiap Kecamatan mendapat Rp2,6 M, dan tambahan dana senilai Rp2 M yang dialokasikan untuk Kawasan Strategis Kecamatan (KSK) diantaranya Binamu, Arungkeke, Batang.
Sementara data nama-nama yang menjadi Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) di sejumlah Kecamatan yang mamakai SK Bupati diantaranya PJOK Kec.Binamu Hartawan SE (Kasi Ekonomi Pembangunan), PJOK Kec.Turatea Syam Jaya,SE (Sekertaris Kecamatan), PJOK Kec.Tarowang Budi Ashar,SPd (Staf Kecamatan), PJOK Kec.Arungkeke Hj.Nurjannah (Staf Kecamatan), PJOK Kec.Rumbia Rahman Mas’ud,SE (Sekertaris Kecamatan sekaligus Camat sementara) sementara PJOK Kawasan Strategis Kecamatan (KSK) ditangani langsung oleh PPK Dinas PU Bina Marga.
Hasil investigasi, penyaluran dana dilapangan ternyata tak semulus keinginan harapan masyarakat karena ditemukan sejumlah penyimpangan, yakni kurangnya pengawasan konsultan pendamping sehingga pelaksanaan fisik dilapangan tidak sesuai gambar dan RAB, manajemen konsultan yang tertera di papan proyek yakni PT Kogas Konsultan juga kurang mengawasi bahkan tidak terlihat mengawasi tenaga konsultan yang ditugaskan di Kab Jeneponto. Demikian pengakuan beberapa anggota LKD, bahwa Konsultan ini lebih banyak di Makassar.
Pihak PT Kogas Konsultan hanya muncul pada saat pencairan dana dan saat akan menagih dana 10% saja. Anehnya lagi, papan proyek di beberapa Kecamatan ditemukan berbeda-beda, antara Rp150-250 ribu, padahal pencetakan baliho spanduk papan proyek hanya berkisar Rp25 ribu, dan baliho itu hanya dipaku pada batang pohon. Kemudian, dana papan proyek dan pembuatan prasasti serta kegiatan pertemuan tak ketinggalan pembuatan laporan masuk dalam biaya umum yang sangat rentan diselewengkan atau dibagi-bagi, dimana hal ini bukan rahasia lagi diantara Ketua LKD dan mereka pejabat Kecamatan setelah dananya dikorupsi, item pekerjaan di RAB biaya umum tidak dilaksanakan, dari pengurus LKD semuanya tidak memiliki SK Pengurus LKD (memakai system penunjukan).
LKD adalah sebuah organisasi yang diakui di desa sebagai organisasi seharusnya punya struktur pengurus yang ditandai dengan bukti SK, selanjutnya keberadaan Prasasti yang terbuat dari marmer di beberapa lokasi Proyek PNPM terlihat tidak ada yang terpasang, dimana dalam laporan kwitansi dari sejumlah tempat pembelanjaan toko banyak fiktif, dan pembangunan proyek ini terkesan seperti proyek kepala desa dimana tiap selesai pencairan di bank langsung ditagih 10 %.
Dari fakta-fakta penyimpangan pada pembangunan proyek PNPM seperti Kecamatan Rumbia di Desa Tompobulu, dimana Ketua LKD mengungkapkan bahwa memang benar ada pungutan dana yang dipungut melalui konsultan fasilitator di Kecamatan, dana itu dikutip oleh Suwandi.
Menurutnya, fasilitator tersebut tidak mematok jumlahnya, namun dana diperuntukkan mereka yang ada di kecamatan yakni mereka yang menjadi PJOK Rahman Mas’ud,SE. Sementara salah satu Ketua LKD Kecamatan Tarowang Tarra yang ditemukan melakukan mark up volume proyek PNPM untuk mendapatkan keuntungan besar seperti tidak memasang landasan bawah proyek yang dikerjakannya dimana volumenya kurang 50% dari RAB, mengatakan, bahwa hampir semua pekerjaan LKD seperti ini dan juga membenarkan adanya setoran yang harus diserahkan kepada pejabat yang menjadi PJOK yakni Budi Ashar SPd. Selain itu di Kec Binamu salah satu bendahara LKD yang merangkap fasilitator desa, Rahman, ditemukan membuat laporan pertanggungjawaban sejumlah Ketua LKD di Kec. Binamu di kediamannya, mengatakan, bahwa laporan pertanggungjawaban dibuatnya dimana mendapat biaya jasa dari para Ketua LKD, sebab konsultan tehniknya jarang berada di lokasi pekerjaan, melainkan kebanyakan di Makassar.
Salah satu Ketua LKD Kec.Binamu yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan, bahwa Rahman selaku fasilitator adalah salah satu mafia pengumpul dana untuk mereka yang ada ditingkat Kecamatan yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah setiap LKD di kecamatan, ini sama dengan yang terjadi di wilayah lainnya, mereka pengumpul dana untuk mereka yang ada ditingkat kecamatan. “Kami merasa diperas,” ucapnya.
Mereka para PJOK yang dianggap bertanggungjawab dalam program PNPM seperti PJOK Kecamatan Rumbia Rahman Mas’Ud,SE saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa Konsultan Suwandi terindikasi melakukan pungutan ke sejumlah LKD di wilayah ini dengan nilai bervariasi antara Rp5-10 juta, berdasarkan laporan mereka anggota LKD.
“Kurang ajar jika dia menuding saya yang melakukan pungutan tersebut,” ucapnya.
Sementara Suwandi ST yang dikonfirmasi terkait info tersebut mengatakan ingin menjalin selalu kemitraan kepada sejumlah lembaga social control, hal sama juga diungkapkan PJOK Kecamatan Tarowang, Budi Ashar SPd, mengakui hal tersebut melakukan pungutan yang sama.
Menurutnya, dimana tidak melalui dirinya langsung tetapi melalui Konsultan atau fasilitator desa kepada LKD dana tersebut diakuinya dipergunakan sebagai operasional tambahan untuk mereka yang ada ditingkat kecamatan dan yang lebih tinggi dari itu.
Sementara PJOK Kecamatan Binamu, Hartawan,SE, mengatakan, dirinya tak berfungsi sebagaimana mestinya atau enggan dikonfirmasi lebih lanjut. “Silahkan koordinasi dengan camat langsung,” ujarnya.
Camat Binamu Ir.Edi Irate,SH.MH yang merupakan saudara dari Kades Arungkeke yang disorot media ini beberapa waktu lalu, saat dikonfirmasi mengatakan, hal yang sama. Menurutnya, pemotongan tidak sampai 10% dan dana tersebut dipergunakan sebagai operasional guna dibagi-bagikan kepada mereka social control yang melakukan konfirmasi kendati dananya kecil dan tak dapat dipungkiri wartawan turut mengerjakan proyek PNPM ini, dimana untuk Kecamatan Binamu mengelola anggaran dana PNPM Rp2,6 M dan mereka para pengurus LKD diakuinya adalah illegal tanpa SK, hal ini disebabkan datanya adalah data sejak tahun lalu bisa apa kita ini ucapnya.
Dimana diperkirakan kebocoran dana PNPM dari anggaran 15 Milyar menurut narasumber layak dipercaya yang enggan disebutkan namanya kurang lebih pada Kecamatan Binamu Rp330 juta, Kecamatan Arungkeke Rp330 juta, Kecamatan Tarowang Rp260 juta, Kecamatan Turatea Rp260 juta, Kecamatan Rumbia Rp260 juta, akibat pemotongan untuk setoran melalui para mafia selaku pengumpul dana yang merupakan Konsultan Fasilitator.
Bupati Jeneponto Drs.Ikhsan Iskandar Kr. Nindra yang dikonfirmasi terkait temuan korupsi di wilayah ini dalam wawancara khusus setelah disorot media ini, mengatakan, bahwa bukan saja Bupati yang bisa melakukan korupsi melainkan sejumlah SKPD, maka silahkan tunjukkan siapa jajarannya yang terlibat korupsi, ucapnya tegas.
Informasi terakhir dihimpun HR, sejumlah lembaga sejumlah LSM berencana membuat laporan di kejaksaan atas penyimpangan bocornya anggaran dana PNPM Pisew yang dikelola dan dipergunakan Kab Jeneponto senilai Rp15 M tahun 2014. ■ syarif sitaba