Menteri PUPR Basuki Hadimuljono |
BANTEN, HR – Kontrak PT Lampiri selaku pemenang tender pelebaran jalan Bayah-Cibarenok–Bts Prov Jabar Rp43,4 M, di PJN Wilayah II Banten wajib dibatalkan, karena diduga telah melampirkan AMP tidak laik operasi. Walau hal ini telah dibantah pihak Lampiri, namun perusahaan itu tidak dapat menunjukan AMP yang digunakannya.
Kontrak PT Lampiri yang tercatat nomor: KU/08.08/KTR/PJNW-II.BTN/PPK-SLCMBS/27042015.04, tanggal 27 April 2015 pada paket Pelebaran Jalan Bayah–Cibarenok–BTS Prov. Jabar (15,44 Km), sudah sepantasnya diputus karena diindikasi Pokja memenangkannya bukan berdasarkan evaluasi yang sebenarnya, namun berdasarkan “pesanan”.
Walaupun telah dikonfirmasi HR, hingga saat ini pihak Satker PJNW II Banten tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis HR No: 028/HR/2015 tanggal 11 Mei 2015. Secara logika, bila pemberitaan ini tidak benar, Satker PNJW II Banten tentu tidak akan diam.
Namun yang patut dicurigai adalah sikap kebijakan Satker yang dipimpin Subagus, ternyata lebih memilih diam akibat perbuatan pihaknya yang diduga telah bekerjasama dengan pihak pemenang tender, sehingga persyaratan yang wajib dipenuhi berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh kepala Balai Besar PJN IV mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, yakni tentang sertifikasi kelaikan operasi AMP, ternyata tidak terpenuhi pada tender itu.
Salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkaan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
Perlu diketahui, AMP (asphalt mixing plant) PT Lampiri ternyata belum bersertifikat laik operasi, dan sesuai data yang terdaftar di lingkungan BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten) yang didapat HR, yakni AMP PT Lampiri ada dua lokasi atau base camp yakni di JL. Desa Lambung Sari RT. 03/01 Tambun Selatan, Bekasi dengan merek Shin Sheng, tipe TSAP 1000 dengan kapasitas 60 TPH dan AMP yang berlokasi/basecamp di Jl. Raya Pasar Kemis, Kampung Tanjung Desa Suka Asih, Cikupa, Tangerang dengan merek shin sheng dengan tipe 1000 dan berkapasitas 60 TPH. Kedua AMP PT Lampiri yang berlokasi di Tangerang dan Bekasi itu, belum bersertifikat laik operasi (sertifikat kadaluarsa belum mengajukan surat permohonan sertifikat).
Akibat tender formalitas yang memenangkan PT Lampiri itu, berpotensi merugikan keuangan negara, karena tender tersebut dilaksanakan tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga menguntungkan oknum-oknum.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono seharusnya tanggap dan segera menginstruksikan Satker PJNW II Banten untuk memutus kontrak tersebut sebelum kerugian negara makin membengkak akibat perbuatan anak buahnya. ■ tim/p/k