DPD NCW Melawi Pertanyakan Perda Penangkar Sarang Walet

oleh -12 Dilihat
oleh
Jumain
MELAWI, HR – Ketua NCW Kab Melawi pertanyakan tentang perda yang mengatur tentang penangkaran sarang burung walet, sebab akhir-akhir ini perkumpulan sarang burung walet sudah marak di ruko-ruko maupun di dalam lingkungan perkotaan di Kab Melawi.
Ketua DPD NCW Kab Melawi, Jumain, berharap kepada Pemkab agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Penangkaran sarang burung walet tersebut, sebab ada beberapa hal yang merugikan dan mencemarkan lingkungan tentang walet, terutama di bidang kesehatan.
“Perlu kita ketahui, selain harganya mahal, kita tidak menyadari bahwa walet membawa virus penyakit bagi manusia. Peneliti burung dari Lembaga Ilmu Peneliti Indonesia (LIPI), Mas Nurjito menjelaskan, penyakit tersebut disebarkan melalui air liur, napas dan kotoran walet ditemukan adanya jamur maupun bakteri yang menyebabkan penyakit pada manusia. Jamur dan bakteri itu antara lain Aspergillus niger, fusarium, Pericil liun, Rubella, Sarcaptesscabici. Sedangkan ciri-ciri gejala penyakit yang disebarkan burung walet seperti demam tinggi 38c Flubrung (Avianinfkuenza), muntah-muntah diare, pembengkakan pada kelenjar getah bening penyakit rubella (campak jerman), rasa gatal kulit terutama waktu malam hari, dan bersin-bersin penyakit (ISBA) Inpeksi saluran penapasan,” ujarnya.
Jumain minta agar Pemkab segera membuat Perda tentang Penangkar Burung Walet. ■ abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.